Kamis, 22 Januari 2026

Perkara Penggelapan Mobil Rental, Glora Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 16 Oktober 2024 19:03 WIB
Perkara Penggelapan Mobil Rental, Glora Dituntut 3,5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Perkara penggelapan mobil rental, terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," tuntut JPU Tommy Eko Pradityo di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan.

JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang terbukti melakukan pidana penggelapan yakni melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora untuk menyampaikan pembelaannya atas tuntutan tersebut. "Hukuman saya mohon diringankan majelis hakim," kata terdakwa Glora.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.B"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (22/10/2024), dengan agenda putusan," ujar Yusafrihardi Girsang.

Sebelumnya JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebut, kasus bermula pada Kamis 3 Maret 2022, saat itu terdakwa Glora dan Antoni Situmorang merental mobil jenis Toyota Avanza selama lima hari kepada korban Rendy Sinaga.

Kemudian, kata JPU, pada tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni kembali merental mobil jenis Toyota Inova berwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang DP rental sebesar Rp1 juta.

"Berjalan batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022, korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwa Glora dan Antoni, namun handphone kedua terdakwa sudah tidak aktif," ujarnya.

Selanjutnya, kata JPU, korban mencari tahu keberadaan rumah terdakwa, akan tetapi sudah tidak ada lagi orang yang menempati rumah tersebut dan atas hal tersebut korban merasa tertipu.

Sebab kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorang dengan masing-masing sebesar Rp15 juta kepada Heru dan Jaka, keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian, pada Rabu (29/5) sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Glora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sibiru-biru. Akibat perbuatan terdakwa Glora dan Antoni, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta," ujar Tommy Eko Pradityo. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tanpa Palang Pintu Kereta Api Tabrak Minibus 9 Tewas

Tanpa Palang Pintu Kereta Api Tabrak Minibus 9 Tewas

Optimalkan Kawasan Industri, Bobby Usulkan Integrasi KIM, Kuala Tanjung dan Belawan

Optimalkan Kawasan Industri, Bobby Usulkan Integrasi KIM, Kuala Tanjung dan Belawan

Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi

Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak

Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak

Komentar
Berita Terbaru