Polres Langkat Tembak Kaki Pelaku Curas Bersenpi

Kitakini.news -Sat Reskrim Polres Langkat dibantu personel Subdit 3 Ditreskrimum dan personil dit intelkam Polda Sumut menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau undang-undang darurat RI No. 12 Tahun 1951 pada saat keterangan pers hari Rabu (16/10/2024).
Baca Juga:
Terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) berinisial AP warga Marelan ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 20.30 wib di tempat persembunyiannya di Kota Lubuk Pakam. Terhadap pelaku dilakukan Tindakan Tegas Terukur oleh petugas karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Langkat Akbp David Prasojo melalui kasi humas Polres Langkat Akp Rajendra kesuma menyatakan pelaku berinisial AP merupakan pelaku utama tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) terhadap korban bernama Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Aceh yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib di kota Stabat Kabupaten Langkat.
"Pelaku berinisial AP bersama
4 orang pelaku lainnya masih DPO melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap
korban sedang membawa kendaraan Colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 Ton,
dengan kejadian pada saat korban parkir di kota Stabat didatangi pelaku mengaku
petugas dan memaksa korban dibawa ke arah Binjai melalui jalan Tol, setibanya
di jalan Tandem korban disekap dan ditutup matanya serta tangan diborgol
kebelakang dan pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP dan
dompet," ujar Akp Rajendra.
" Selanjutnya tepatnya di jalan
tol Binjai korban diturunkan yang kemudian pelaku membawa truk colt diesel
bermuatan beras dibawa ke arah Medan dan korban meminta bantuan PJR di gerbang
Toll Binjai, beras seberat 10 ton tersebut sempat dijual tersangka," jelas
AKP Rajendra.
Sementara itu tersangka mengaku
mendapatkan senjata api dari seseorang dengan harga Rp5 juta.
Kapolres Langkat AKBP David Prasojo
melalui Kasi Humas Akp Rajendra Kusuma kembali menegaskan bahwa jajaran Polres
Langkat berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku curas
dan kejahatan kekerasan dijalan.
Pelaku dan barang bukti berupa senjata api jenis revolver, truk dan beras telah diamankan di Mapolres Langkat. (**)

Polsek Besitang Salurkan Bansos Untuk Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jelang HUT ke-79 Bhayangkara Polri, Provos Polda Sumut Lakukan Gaktibplin

Miliki Sabu, Pria di Binjai Barat Ditangkap Polisi

Resmob Polrestabes Medan Tembak Kopral Residivis Pelaku Curanmor

Dukung Program MBG, Pemkab Langkat Siapkan 6 Titik Lokasi
