Main Judi Slot di Depan Sekolah, Warga Mahkamah Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Kitakini.news -Terdakwa Satria Adham (34) warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, dihukum 1,5 tahun penjara karena bermain judi online jenis slot di depan Sekolah Sutomo Medan.
Baca Juga:
Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan Satria telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Adham oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun)," tegas Khamozaro di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/10/2024).
Tak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp5 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum," kata Khamozaro.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, kompak menyatakan menerima putusan tersebut.
Diketahui, hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan penjara.
Perkara ini bermula pada Jumat (28/6/24) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, tiga petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait sering terjadinya perjudian online di depan Sekolah Sutomo, Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Kota.
Atas informasi tersebut, petugas pun langsung terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, para petugas melihat terdakwa sedang bermain judi slot dan seketika petugas pun menangkap terdakwa.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa permainan haram itu dilakukannya melalui Google Chrome dan membuka situs judi slotwww.mpo1221nice.com. Setelah itu, petugas pun membawa terdakwa ke Polrestabes Medan untuk diroses lebih lanjut. (**)
Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan
Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun
Perampasan Mobil, Empat Debt Collector Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebanyak 110 WNI Melarikan Diri dari Perusahaan Judi Online di Kamboja, Minta Bantuan Presiden