Rabu, 18 Juni 2025

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 14 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 10 Oktober 2024 03:30 WIB
Dua Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 14 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Muhammad Ayub (39) dan terdakwa Shahansyah alias Sahan (41), dua kurir 1 Kilogram Narkoba jenis Sabu dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, menilai bahwa perbuatan warga Medan Petisah dan warga Kabupaten Langkat itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun," tuntut JPU dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/10/2024).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga Rabu (16/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) dari para terdakwa.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Sabtu (22/6/2024). Saat itu, tiga petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memperoleh informasi ada laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian, petugas melihat ada seorang laki-laki tengah mengendarai sepeda motor yang gelagatnya mencurigakan.

Sontak, petugas pun memberhentikan seorang laki-laki tersebut yang ternyata dia adalah terdakwa Ayub.

Selanjutnya, Ayub pun digeledah dan ditemukan sebuah tas kertas berisikan satu bungkus plastik yang di lakban kuning berisi sabu seberat 1000 Gram (1 Kilogram)

Ketika diinterogasi, Ayub mengaku 1 Kilogram Sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Budi (belum tertangkap) melalui orang suruhannya di Jalan Griya Medan.

Ayub diperintahkan oleh Budi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa Shahan. Atas pekerjaan itu, Ayub dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp5 Juta dari Budi apabila Sabu-Sabu itu berhasil sampai tujuan.

Mengetahui hal tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Shahan yang akan dijemput di Jalan Rambung, Kota Binjai.

Setibanya di lokasi dan ketika Shahan menerima Sabu-Sabu itu, petugas pun langsung menangkapnya.

Dalam pengakuannya, Shahan disuruh oleh Marsel (belum tertangkap) untuk mengambil Sabu-Sabu itu dari Ayub yang selanjutnya diserahkan kepada Anes (belum tertangkap). Apabila Shahan berhasil memberikan Sabu itu, maka dia akan diberi upah sebesar Rp2 Juta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
O2SN Tingkat SD-SMP Kota Binjai Tahun 2025 Resmi Dibuka

O2SN Tingkat SD-SMP Kota Binjai Tahun 2025 Resmi Dibuka

Miliki Sabu, Pria di Binjai Barat Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Pria di Binjai Barat Ditangkap Polisi

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Kadispora Kota Binjai Klarifikasi Terkait Pajak Tali Asih Atlet PON XII

Kadispora Kota Binjai Klarifikasi Terkait Pajak Tali Asih Atlet PON XII

Komentar
Berita Terbaru