Jumat, 19 September 2025

Tidak Ada Aksi Cuti Massal Hakim, Persidangan di PN Medan Berjalan Normal

Abimanyu - Senin, 07 Oktober 2024 23:21 WIB
Tidak Ada Aksi Cuti Massal Hakim, Persidangan di PN Medan Berjalan Normal
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana persidangan di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Pengadilan Negeri Medan memastikan tetap melaksanakan persidangan di hari aksi gerakan cuti massal hakim yang digelar 7-11 Oktober 2024.

Baca Juga:

Juru bicara Pengadilan Negeri Medan M. Nazir mengatakan, sejumlah agenda sidang tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak ada hakim yang ikut dalam aksi tersebut.

"Kalau di PN Medan, tidak ada yang ikut. Aktivitas persidangan masih berjalan normal," kata M. Nazi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Meski demikian, Pengadilan Negeri Medan tetap memberikan ruang bagi hakim yang ingin mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut sepanjang masih dalam ketentuan yang berlaku.

"Kita memberikan kebebasan, bagi yang ikut silakan saja. Tapi sampai hari ini, belum ada yang ikut aksi," ujarnya.

Sebelumnya ia juga memastikan, para pencari keadilan akan tetap terlayani meskipun adanya aksi gerakan cuti massal hakim se Indonesia. Sementara, di gedung Pengadilan Negeri Medan terlihat dipenuhi pengunjung, jaksa maupun pengacara dengan Persidangan yang masih berjalan seperti di Ruang Cakra V, Cakra VIII dan Cakra IX.

Sebelumnya, para hakim se Indonesia berencana melakukan gerakan cuti massal sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu sendiri rencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024, di berbagai daerah. Mereka meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.

Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu. Aksi cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Notaris Herniati dan Lie Yung Ai Didakwa Pemalsuan Akta

Notaris Herniati dan Lie Yung Ai Didakwa Pemalsuan Akta

Komentar
Berita Terbaru