Tidak Ada Aksi Cuti Massal Hakim, Persidangan di PN Medan Berjalan Normal

Kitakini.news - Pengadilan Negeri Medan memastikan tetap melaksanakan persidangan di hari aksi gerakan cuti massal hakim yang digelar 7-11 Oktober 2024.
Baca Juga:
Juru bicara Pengadilan Negeri Medan M. Nazir mengatakan, sejumlah agenda sidang tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak ada hakim yang ikut dalam aksi tersebut.
"Kalau di PN Medan, tidak ada yang ikut.
Aktivitas persidangan masih berjalan normal," kata M. Nazi kepada
wartawan, Senin (7/10/2024).
Meski demikian, Pengadilan Negeri Medan tetap memberikan ruang bagi hakim yang ingin mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut sepanjang masih dalam ketentuan yang berlaku.
"Kita memberikan kebebasan, bagi yang ikut
silakan saja. Tapi sampai hari ini, belum ada yang ikut aksi," ujarnya.
Sebelumnya ia juga memastikan, para pencari keadilan akan
tetap terlayani meskipun adanya aksi gerakan cuti massal hakim se Indonesia.
Sementara, di gedung Pengadilan Negeri Medan terlihat dipenuhi pengunjung,
jaksa maupun pengacara dengan Persidangan yang masih berjalan seperti di Ruang
Cakra V, Cakra VIII dan Cakra IX.
Sebelumnya, para hakim se Indonesia berencana melakukan
gerakan cuti massal sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum
memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu sendiri
rencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024, di berbagai daerah. Mereka
meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.
Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu. Aksi cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia. (**)

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin
