Pria di Tangerang Jual Bayinya untuk Judi Online, Istri Tak Tahu

Baca Juga:
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, RD telah bekerja di Kalimantan selama enam bulan dan menitipkan anaknya kepada ibu mertuanya di Jakarta Timur. Tanpa sepengetahuan RD, RA mengambil bayinya dengan alasan akan membawanya ke keluarga di Tangerang. Namun, niat sebenarnya adalah menjual anaknya.
"Ibunya di Kalimantan, kerja sudah 6 bulan. Bayinya dibawa dari mertuanya dengan alasan mau ketemu keluarga di Tangerang, padahal dijual," jelas David, Minggu (6/10/2024).
Saat RD kembali ke Jakarta, ia bertanya kepada RA mengenai keberadaan anak mereka. Awalnya, RA mengatakan bahwa anaknya berada di Tangerang. Namun, karena merasa curiga, RD terus mendesak RA hingga akhirnya pria itu mengakui bahwa bayinya telah dijual kepada pasutri di Tangerang dengan harga Rp 15 juta pada 20 Agustus 2024.
"RA menjual anaknya karena kesulitan ekonomi, tapi uang hasil penjualan digunakan untuk judi online," tambah David.
RA menghabiskan uang hasil penjualan bayi tersebut hanya dalam waktu satu minggu. Perbuatan RA sangat tidak patut dicontoh dan telah membuat publik merasa miris. Kini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah Undang-Undang No 23 Tahun 2002. RA terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

OJK Sumut dan Pemkab Deli Serdang Gelar Edukasi Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Kesal Lihat Suami Main Judol, Depri Tega Bunuh Anaknya Usia 11 Bulan

Pemprovsu Ajak Mahasiswa dan Kaum Muda Waspadai Bahaya Judi Online

Admin dan Dua SPG Judi Online di H7 KTV & Club Diadili di PN Medan
