Kamis, 18 September 2025

Wacana Cuti Masal Hakim, PN Medan Pastikan Sidang Tetap Berjalan

Abimanyu - Jumat, 04 Oktober 2024 00:49 WIB
Wacana Cuti Masal Hakim, PN Medan Pastikan Sidang Tetap Berjalan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Juru bicara PN Medan M.Nazir saat ditemui wartawan.

Kitakini.news -Berkaitan wacana jadwal aksi gerakan cuti massal hakim yang rencananya akan digelar pada 7-11 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Medan memastikan persidangan tetap berjalan sesuai jadwal di hari aksi gerakan cuti.

Baca Juga:

"Terkait gerakan cuti massal hakim se-Indonesia, jadwal persidangan di PN Medan tetap dilanjutkan. Jadi tidak ada penundaan sidang di hari cuti tersebut," ujar Juru bicara PN Medan M.Nazir kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Pihaknya juga memastikan para pencari keadilan akan tetap terlayani, meskipun adanya aksi gerakan cuti massal hakim se-Indonesia.

Ketika ditanya apakah para hakim di PN Medan akan mengikut gerakan aksi protes dalam meningkatkan kesejahteraan para hakim, pihaknya mengaku belum ada hakim yang mengajukan cuti.

Pada prinsipnya, lanjut dia, bagi rekan-rekan yang ingin memperjuangkan hak-hak kesejahteraan hakim, pihaknya secara moril sangat mendukung.

"Kita sangat mendukung, namun untuk kegiatan tersebut hakim-hakim yang bertugas di PN Medan belum ada mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak melarang apabila ada para hakim di PN Medan yang ingin mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut sepanjang masih dalam ketentuan yang berlaku.

"Jika pun ada yang mengajukan cuti sepanjang masih dalam ketentuan dari peraturan, PN Medan tidak menghalangi," jelas Nazir.

Sebagaimana diketahui para hakim se-Indonesia berencana melakukan gerakan cuti massal sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu sendiri rencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024, di berbagai daerah.

Mereka meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.

Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu. Aksi cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam

Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam

Christine Hakim Tersiram Air Panas saat Syuting

Christine Hakim Tersiram Air Panas saat Syuting

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Komentar
Berita Terbaru