Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

Kitakini.news -Mantan Camat Harian, Waston Simbolon (55), dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi pembukaan lahan pemukiman dan pertanian kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai perbuatan Waston telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waston Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU Ahmad Hawali di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/10/2024).
Jaksa juga menuntut Waston untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya," imbuh Hawali.
Setelah mendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (10/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa.
Diketahui, perkara yang menyeret Waston ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebelumnya.
Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32.740.000.000 (Rp32,7 Miliar lebih) berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (**)

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara
