Minggu, 15 Juni 2025

Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Tahan 4 Pejabat "Kakap" di Lingkaran PT AP II Cabang Kualanamu

Pengadaan Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandar
Abimanyu - Kamis, 03 Oktober 2024 23:50 WIB
Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Tahan 4 Pejabat "Kakap" di Lingkaran PT AP II Cabang Kualanamu
Teks foto : Penahanan empat tersangka dugaan korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu TA 2019. (Abimanyu)

Kitakini.news -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan empat tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menyampaikan, empat tersangka yang ditahan diantaranya adalah BI yang merupakan Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero)), YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA selaku Manager of Insfrastructure PT AP II dan RAH selaku Direktur PT. Incohi Consultan.

Berkaitan kasus dugaan tersebut, pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibat perbuatan para tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi.

Dimana adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Rutan Tanjung Pura

Mahasiswa Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Rutan Tanjung Pura

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Mandiri

Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Mandiri

Kejati Sumut Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Kejati Sumut Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Komentar
Berita Terbaru