Sabtu, 29 November 2025

Istri Pejabat ASN di Sumut Tersangka Penipuan Arisan Online Diduga Kabur

Azzaren - Kamis, 03 Oktober 2024 01:06 WIB
Istri Pejabat ASN di Sumut Tersangka Penipuan Arisan Online Diduga Kabur
(Aditya)
Korban penipuan arisan online menunjukkan surat dijadikannya NS sebagai tersangka oleh pihak Polrestabes Medan.

Kitakini.news - Ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan online, seorang istri pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara (Sumut) diduga mencoba bunuh diri. Sebab, pelaku tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:

Korban IA yang kecewa dengan penyidik Satreskrim terkait ketidakhadiran tersangka dalam syarat penangguhan, meminta Kapolrestabes Medan segera tangkap dan tahan tersangka NS.

Hal itu disampaikannya melalui Kuasa Hukumnya, Rasnita Surbakti, yang menyebutkan kliennya tidak terima tersangka dibiarkan begitu saja karena korban mengalami kerugian Rp78 Juta atas perbuatan NS yang diketahui seorang istri dari pejabat ASN di Sumatera Utara.

"Kasus sudah bergulir dua tahun ini namun tidak ada titik terang walau sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik sehingga perkara ini diduga tidak ditangani serius oleh pihak Polrestabes Medan," ujar Rasnita, Selasa (1/10/2024).

Menurut Kuasa Hukum Korban Rasnita Surbakti,dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, terlapor berinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2024.

"Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka melainkan hanya mewajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu," kata Rasnita.

Ditambahkannya, pada 19 September lalu, tersangka tidak hadir untuk wajib lapor dan hanya melapor melalui telepon. Ini mengindikasikan bahwa tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Korban IA menjelaskan, bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp78 juta setelah ikut serta dalam arisan online yang dikelola tersangka NS.

Ia mengungkapkan bahwa peraturan arisan seharusnya menjanjikan total Rp100 juta, tetapi saat hari penyerahan tiba. Tersangka justru menyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran. Padahal ketelatan itu sudah diganti ruginya sesuai aturan yang dibuat tersangka tetapi uangnya tetap dilarikan.

Dengan berbagai kecurigaan terhadap tersangka, korban mengajukan permohonan penahanan terhadap NS agar keadilan dapat ditegakkan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hindari dari Judol, Bobby Akan Gandeng OJK Latih ASN Terjun ke Pasar Modal

Hindari dari Judol, Bobby Akan Gandeng OJK Latih ASN Terjun ke Pasar Modal

Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1,4 Miliar

Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1,4 Miliar

Penipuan Modus Tusuk Gigi di ATM, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi di Sibolga

Penipuan Modus Tusuk Gigi di ATM, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi di Sibolga

Tiga Warga Sumsel dan Sumbar Beraksi Pakai Tusuk Gigi Menipu Korban di ATM

Tiga Warga Sumsel dan Sumbar Beraksi Pakai Tusuk Gigi Menipu Korban di ATM

Modus Menolong, Residivis di Karo Nekat Mencuri Sepeda Motor Korban Lakalantas

Modus Menolong, Residivis di Karo Nekat Mencuri Sepeda Motor Korban Lakalantas

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025

Komentar
Berita Terbaru