Istri Pejabat ASN di Sumut Tersangka Penipuan Arisan Online Diduga Kabur
Kitakini.news - Ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan online, seorang istri pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara (Sumut) diduga mencoba bunuh diri. Sebab, pelaku tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga:
Korban IA yang kecewa dengan penyidik Satreskrim terkait ketidakhadiran tersangka dalam syarat penangguhan, meminta Kapolrestabes Medan segera tangkap dan tahan tersangka NS.
Hal itu disampaikannya melalui Kuasa Hukumnya, Rasnita Surbakti, yang menyebutkan kliennya tidak terima tersangka dibiarkan begitu saja karena korban mengalami kerugian Rp78 Juta atas perbuatan NS yang diketahui seorang istri dari pejabat ASN di Sumatera Utara.
"Kasus sudah bergulir dua tahun ini namun tidak ada
titik terang walau sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik sehingga perkara
ini diduga tidak ditangani serius oleh pihak Polrestabes Medan," ujar Rasnita,
Selasa (1/10/2024).
Menurut Kuasa Hukum Korban Rasnita Surbakti,dalam Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, terlapor
berinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2024.
"Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap
tersangka melainkan hanya mewajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu,"
kata Rasnita.
Ditambahkannya, pada 19 September lalu, tersangka tidak hadir
untuk wajib lapor dan hanya melapor melalui telepon. Ini mengindikasikan bahwa
tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Korban IA menjelaskan, bahwa dirinya telah mengalami kerugian
hingga Rp78 juta setelah ikut serta dalam arisan online yang dikelola tersangka
NS.
Ia mengungkapkan bahwa peraturan arisan seharusnya
menjanjikan total Rp100 juta, tetapi saat hari penyerahan tiba. Tersangka justru
menyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran. Padahal
ketelatan itu sudah diganti ruginya sesuai aturan yang dibuat tersangka tetapi
uangnya tetap dilarikan.
Dengan berbagai kecurigaan terhadap tersangka, korban
mengajukan permohonan penahanan terhadap NS agar keadilan dapat ditegakkan.
(**)
Hindari dari Judol, Bobby Akan Gandeng OJK Latih ASN Terjun ke Pasar Modal
Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1,4 Miliar
Penipuan Modus Tusuk Gigi di ATM, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi di Sibolga
Tiga Warga Sumsel dan Sumbar Beraksi Pakai Tusuk Gigi Menipu Korban di ATM
Modus Menolong, Residivis di Karo Nekat Mencuri Sepeda Motor Korban Lakalantas