Rabu, 18 Juni 2025

Penggelapan dalam Jabatan, Mantan Karyawan PT Pelita Agung Agrindustri Dihukum 2 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 03 Oktober 2024 01:02 WIB
Penggelapan dalam Jabatan, Mantan Karyawan PT Pelita Agung Agrindustri Dihukum 2 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penggelapan dalam jabatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, mantan karyawan PT Pelita Agung Agrindustri, terdakwa Yenti (30) dihukum dua tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun," vonis Ketua majelis hakim, Hendra Hutabarat di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Medan Tembung, Kota Medan diyakini melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp190 Juta.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer," ujar dia.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut maupun terdakwa Yenti menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sebelumnya JPU Rehulina dalam surat dakwaan menyebut kasus ini bermula pada tahun 2021, saat itu terdakwa merupakan karyawan di PT Pelita Agung Agrindustri yang bergerak di bidang produksi kelapa sawit.

"Terdakwa bekerja sebagai staf bagian trading atau pemasaran yang bertugas membuat dokumen kontrak kerjasama, dokumen pembayaran (Payment), invoice, faktur serta dokumen tagihan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan (Trading) antara PT Pelita Agung Agrindustri dengan perusahaan lain," bebernya

Dalam melaksanakan tugasnya yang ditentukan pihak perusahaan, terdakwa sering menggunakan materai Rp.10.000, yang diperoleh dari PT Pelita Agung Agrindustri.

Namun, kata JPU, sejak Juni 2021 sampai Oktober 2023, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan materai sebanyak 19.060 buah, karena terdakwa telah menjual materai tersebut kepada orang lain.

"Dari hasil penjual materai itu, terdakwa mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri mengalami kerugian sebesar Rp 190.600.000 atau Rp190 juta lebih," ujar JPU Rehulina Sembiring. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Gelapkan Sepeda Motor Teman,  Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Manajer dan Supervisor SPBU 14.201.135, Didakwa Oplos BBM Bersubsidi

Manajer dan Supervisor SPBU 14.201.135, Didakwa Oplos BBM Bersubsidi

Warga Siantar Agen PMI Ilegal ke Malaysia Diadili

Warga Siantar Agen PMI Ilegal ke Malaysia Diadili

Tikam dan Aniaya Mandor Sutra, Tiga Preman Terminal Diadili

Tikam dan Aniaya Mandor Sutra, Tiga Preman Terminal Diadili

Komentar
Berita Terbaru