Kamis, 01 Mei 2025

Selundupkan Ganja Titipan Napi di Rutan Medan, Warga Petisah Jadi Pesakitan

Abimanyu - Kamis, 03 Oktober 2024 00:53 WIB
Selundupkan Ganja Titipan Napi di Rutan Medan, Warga Petisah Jadi Pesakitan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Nekat menyelundupkan Ganja titipan Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan), Muhammad Azlim (22) warga Gang Dame Nomor 19, Jalan Sewindu, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:

Terdakwa Muhammad Azlim diadili di persidangan bersama Okto Fransisco Siahaan (24) dan Risky Syahputra Pulungan alias Uta (28), dua orang narapidana yang mendekam di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang digelar di Ruang Sidang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, ketiga terdakwa tersebut didakwa melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis gaNnja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Asepte Ginting, menjelaskan kronologi perkara yang menyeret ketiga terdakwa tersebut.

"Perkara ini bermula pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 18.00 WIB, di mana saat itu petugas kepolisian dari Polsek Medan Helvetia sedang melaksanakan tugas piket," katanya.

Selanjutnya, lanjut Asepte, petugas tersebut mendapatkan informasi dari petugas Rutan terkait berhasil mengamankan seorang pengunjung yang membawa ganja san mau dititipkan kepada napi yang berada di dalam Rutan Medan.

"Selanjutnya, petugas polisi tersebut langsung menuju Rutan untuk mengamankan terdakwa Muhammad Azlim dengan barang bukti 1 bungkus plastik hitam yang berisikan ganja," lanjutnya.

Saat ditanya, kata Jaksa, Azlim mengaku disuruh oleh terdakwa Okto untuk mengantar ganja tersebut ke Rutan Medan melalui tamping pengambil barang di Rutan.

Kemudian, sambung Jaksa, 1 bungkus plastik hitam berupa ganja dengan berat 10 gram dan para terdakwa dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Asepte.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Modus Pria Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, untuk Dijual Eceran

Modus Pria Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, untuk Dijual Eceran

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Sejumlah Napi Kendalikan Narkoba, Kalapas Sebut Sudah Dipindahkan

Sejumlah Napi Kendalikan Narkoba, Kalapas Sebut Sudah Dipindahkan

Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Surya Hadiri Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

Surya Hadiri Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

Komentar
Berita Terbaru