Senin, 14 Oktober 2024

Bunuh Burhanuddin Gegara Tak Bayar Utang, Eprijal Pahlawan Dihukum 15 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 02 Oktober 2024 01:58 WIB
Bunuh Burhanuddin Gegara Tak Bayar Utang, Eprijal Pahlawan Dihukum 15 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Melakukan pembunuhan karena piutang tak dibayar, terdakwa Eprijal Pahlawan alias alias Izal (40) divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/10/2024) sore.

Baca Juga:

Majelis Hakim menyatakan warga Jalan A.H. Nasution Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor, itu terbukti membunuh korban Baharuddin Siregar sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Hal-hal yang memberatkan, menurut Hakim, perbuatan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, perbuatan terdakwa membuat trauma keluarga korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," terang Efrata.

Setelah membacakan putusan, selanjutnya Hakim bertanya kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding, terima, atau pikir-pikir selama 7 hari.

Mendengar pertanyaan tersebut, PH terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kompak menyatakan pikir-pikir hingga 7 hari ke depan. Putusan Hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa motif terdakwa melakukan pembunuhan itu ialah dikarenakan tersulut emosi lantaran korban tak membayarkan utangnya sebesar Rp5 juta.

Terdakwa sendiri merupakan seorang pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban. Setelah membunuh korban, terdakwa sempat melarikan diri keluar kota. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jessica Wongso Ajukan PK Kedua atas Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jessica Wongso Ajukan PK Kedua atas Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 14 Tahun Penjara

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 14 Tahun Penjara

Jadi Telemarketing Judi Online, Mahasiswi Asal Medan Dihukum Setahun Penjara

Jadi Telemarketing Judi Online, Mahasiswi Asal Medan Dihukum Setahun Penjara

Tidak Ada Aksi Cuti Massal Hakim, Persidangan di PN Medan Berjalan Normal

Tidak Ada Aksi Cuti Massal Hakim, Persidangan di PN Medan Berjalan Normal

Wacana Cuti Masal Hakim, PN Medan Pastikan Sidang Tetap Berjalan

Wacana Cuti Masal Hakim, PN Medan Pastikan Sidang Tetap Berjalan

Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru