Bunuh Burhanuddin Gegara Tak Bayar Utang, Eprijal Pahlawan Dihukum 15 Tahun Penjara
Kitakini.news - Melakukan pembunuhan karena piutang tak dibayar, terdakwa Eprijal Pahlawan alias alias Izal (40) divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/10/2024) sore.
Baca Juga:
Majelis Hakim menyatakan warga Jalan A.H. Nasution Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor, itu terbukti membunuh korban Baharuddin Siregar sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.
Hal-hal yang memberatkan, menurut Hakim, perbuatan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, perbuatan terdakwa membuat trauma keluarga korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," terang Efrata.
Setelah membacakan putusan, selanjutnya Hakim bertanya kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding, terima, atau pikir-pikir selama 7 hari.
Mendengar pertanyaan tersebut, PH terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kompak menyatakan pikir-pikir hingga 7 hari ke depan. Putusan Hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa motif terdakwa melakukan pembunuhan itu ialah dikarenakan tersulut emosi lantaran korban tak membayarkan utangnya sebesar Rp5 juta.
Terdakwa sendiri merupakan seorang pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban. Setelah membunuh korban, terdakwa sempat melarikan diri keluar kota. (**)