Senin, 16 Juni 2025

Diduga Korupsi DAK, Kejatisu Tahan Plt Kadis Pendidikan Madina

Abimanyu - Senin, 30 September 2024 16:07 WIB
Diduga Korupsi DAK, Kejatisu Tahan Plt Kadis Pendidikan Madina
(Kitakini.news/Abimanyu)
Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara tahan Plt Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal terkait dugaan korupsi DAK

Kitakini.news - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina) AGM.

Baca Juga:

AGM ditahan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Disdik Madina tahun anggaran 2020.

"Tersangka diamankan oleh Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Madina, Jumat (27/9/2024)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum ) Kejatisu, Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Senin (30/9/2024).

Dugaan korupsi itu terjadi, karena kegiatan DAK Fisik Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Madina tidak dilaksanakan oleh pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh kepala dinas.

"Jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp1.596.073.000. Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp4.755.843.000," bebernya.

Tetapi, lanjutnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas.

"Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67," ungkapnya.

Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidak Lurah Sari Rejo, Rico Waas Temukan Absensi Fiktif

Sidak Lurah Sari Rejo, Rico Waas Temukan Absensi Fiktif

Kecewa Dituduh Kejatisu Bacok Jaksa, Kuasa Hukum Godol Datangi Poldasu

Kecewa Dituduh Kejatisu Bacok Jaksa, Kuasa Hukum Godol Datangi Poldasu

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Rapidin Simbolon Salurkan 3 Ekor Hewan Kurban ke Sidimpuan dan Madina

Rapidin Simbolon Salurkan 3 Ekor Hewan Kurban ke Sidimpuan dan Madina

Kawal Jemaah Lansia dan Disabilitas, Sektor 4 Makkah Matangkan Strategi Armuzna 2025

Kawal Jemaah Lansia dan Disabilitas, Sektor 4 Makkah Matangkan Strategi Armuzna 2025

Penangkapan DPO Godol Diwarnai Perlawanan

Penangkapan DPO Godol Diwarnai Perlawanan

Komentar
Berita Terbaru