Polisi Kepung Rumah Bandar Narkoba di Marelan, Pelaku Sempat Buang Bagang Bukti

Kitakini.news -Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, menangkap bandar Narkoba di Medan Marelan. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengepung rumah sang Bandar dan mengamankan tiga orang serta menyita sejumlah barang bukti Narkoba jenis Sabu siap edar, Minggu (29/9/2024).
Baca Juga:
Setelah mendapat laporan masyarakat, belasan petugas langsung mengepung salah satu rumah yang dijadikan tempat peradaran Narkoba di kawasan Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Saat penangkapan, para pelaku penyalahguna Narkoba mencoba kabur dan sempat membuang barang bukti. Namun tak satu pun bisa lolos dari pemeriksaan petugas, karena telah mengepung kawasan tersebut.
Selain menyita sejumlah sisa paket Narkoba, petugas berhasil mengamankan tiga orang yakni Rudi Syahputra, Sukandi dan Bertinus yang merupakan bandar dan jaringannya. Mereka langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kini ketiga pelakumasih berada di sel Polres Pelabuhan Belawan. Pihak yang berwajib akan terus menggandeng masyarakat dan tokoh agama, untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan peredaran Narkoba sehingga dapat memutus mata rantai jaringan Narkoba di pesisir Belawan. (**)

KKB Menembaki Rombongan Kapolda Papua Tengah, AKP Hardiman Sirait Terserempet Peluru

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili
