Minggu, 10 Agustus 2025

Terdakwa Kasus 500 Butir Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 26 September 2024 20:38 WIB
Terdakwa Kasus 500 Butir Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Aslam Parwis (35), terdakwa kasus 500 butir pil Ekstasi dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:

JPU menilai perbuatan Aslam telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli 500 butir pil Ekstasi sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aslam Parwis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa Fransiska Panggabean di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024) sore.

Selain itu, Jaksa juga menuntut warga Dusun IX Gang Pancasila No. 303, Kelurahan Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tambah Fransiska.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (2/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, proses persidangan kasus yang menyeret Aslam ini sempat alot. Sebab, saat Bayu dan Fachri selaku dua orang pembeli 500 butir pil Ekstasi itu diperiksa sebagai saksi mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.

Sehingga, Polda Sumut pun diduga salah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus 500 butir pil Ekstasi tersebut. Namun, ketika pihak Polda Sumut diperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.

Pihak Polda Sumut pun meyakini bahwa terdakwa adalah Aslam yang sebenarnya dan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil Ekstasi terhadap kepada Bayu dan Fachri orang pembeli. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ungkap Sabu 30 Kilogram Lintas Daerah

Polrestabes Medan Ungkap Sabu 30 Kilogram Lintas Daerah

Terbaik III Seluruh Indonesia, Bidang Intelijen Kejatisu Raih Penghargaan

Terbaik III Seluruh Indonesia, Bidang Intelijen Kejatisu Raih Penghargaan

Lima Kurir 46 Kg Ganja Dituntut 18 Tahun Penjara

Lima Kurir 46 Kg Ganja Dituntut 18 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Arisan Online, IRT Warga Marelan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Arisan Online, IRT Warga Marelan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Desak Polda Sumut "Buka Mata" atas Kejanggalan Kasus Rahmadi

Kuasa Hukum Desak Polda Sumut "Buka Mata" atas Kejanggalan Kasus Rahmadi

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru