Selasa, 17 Juni 2025

Terdakwa Kasus 500 Butir Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 26 September 2024 20:38 WIB
Terdakwa Kasus 500 Butir Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Aslam Parwis (35), terdakwa kasus 500 butir pil Ekstasi dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:

JPU menilai perbuatan Aslam telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli 500 butir pil Ekstasi sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aslam Parwis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa Fransiska Panggabean di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024) sore.

Selain itu, Jaksa juga menuntut warga Dusun IX Gang Pancasila No. 303, Kelurahan Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tambah Fransiska.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (2/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, proses persidangan kasus yang menyeret Aslam ini sempat alot. Sebab, saat Bayu dan Fachri selaku dua orang pembeli 500 butir pil Ekstasi itu diperiksa sebagai saksi mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.

Sehingga, Polda Sumut pun diduga salah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus 500 butir pil Ekstasi tersebut. Namun, ketika pihak Polda Sumut diperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.

Pihak Polda Sumut pun meyakini bahwa terdakwa adalah Aslam yang sebenarnya dan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil Ekstasi terhadap kepada Bayu dan Fachri orang pembeli. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Gelapkan Sepeda Motor Teman,  Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Jual Sabu Dirumah, Warga Pematang, Siantar Ditangkap Polisi

Jual Sabu Dirumah, Warga Pematang, Siantar Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru