Senin, 04 Agustus 2025

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Dapat Hadiah Mobil

Efendi Jambak - Minggu, 22 September 2024 21:45 WIB
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Dapat Hadiah Mobil
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Kitakini.news -Tim dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus menjebak korbannya dengan iming-iming mendapatkan mobil hadiah.

Baca Juga:

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus penipuan online ini.

"Pengungkapan ini berkat kerjasama dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut)," jelas AKP Desman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/9/2024).

Kasat memaparkan, terungkapnya kasus ini bermula saat Dedi Susandi, warga Kota Medan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama, Feri, Minggu (15/9/2024) lalu. Feri mengaku sebagai saudaranya.

"Dari seberang telepon (WhatsApp,red), orang yang mengaku Feri ini menyebut ke Dedi bahwa dirinya mendapatkan mobil jenis Pajero Sport tahun 2022 dari hasil lelang seharga Rp360 juta," imbuh Kasat.

Mobil tersebut, lanjut AKP Desman, menurut pengakuan orang yang mengaku Feri itu, sudah ada yang hendak membeli seharga Rp420 juta. Dan menurut Feri, orang yang mau membeli mobil itu bernama Candra Sanjaya.

"Kemudian, Feri ini menerangkan bahwa, Candra telah mentransfer untuk membeli mobil namun uang yang dimilikinya kurang Rp50 juta untuk pembayaran ke pihak lelang," ucap Kasat.

"Sehingga, Feri meminta kepada Dedi untuk membantu membayar kekurangan uang membeli mobil itu dan berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp20 juta," tambah Kasat.

Malangnya, Dedi terpedaya. Dedi menghubungi istrinya, Reni Dewi Novasari, dan menyuruhnya mentransfer uang sebesar Rp50 juta kerekening Bank Mandiri berinisial, YRH sesuai arahan Feri. Namun, usai Reni mentransfer uang itu, Feri sudah tidak bisa dihubungi.

"Atas hal tersebut, korban (Reni) melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi," tutur Kasat.

Dari laporan tersebut, sambung Kasat, Rabu (18/09/2024), Tim Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sumut bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dan berhasil mengamankan pemilik rekening Bank tempat korban mentransfer uang Rp50 juta tersebut.

"Pelaku yang menguasai rekening itu berinisial, MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan," beber Kasat.

Kasat melanjut, atas perbuatannya tersangka (MRP) bakal dijerat dengan Pasal 28 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Yang mana, ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 Miliar.

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Sebab, para penipu sangat lihai dalam melancarkan berbagai modus demi memuluskan aksinya.

"Jangan gampang percaya terhadap iming-iming apapun. Gunakan logika dan akal sehat agar kita semua tidak gampang terpedaya tipu muslihat dari para oknum-oknum tak bertanggungjawab," pungkas Kapolres. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penuh Emosi, Special Screening Film Panggil Aku Ayah di Medan Tuai Pujian

Penuh Emosi, Special Screening Film Panggil Aku Ayah di Medan Tuai Pujian

Medan Jadi Pusat Dunia Silat: Ribuan Pesilat Internasional Bertarung di Kejuaraan Indonesian Pencak Silat Open Mulai Besok

Medan Jadi Pusat Dunia Silat: Ribuan Pesilat Internasional Bertarung di Kejuaraan Indonesian Pencak Silat Open Mulai Besok

Polres Dairi Tangkap Bandar Narkoba Pecatan Polri

Polres Dairi Tangkap Bandar Narkoba Pecatan Polri

Viral, Kandang Kera Hitam di Medan Zoo Dipenuhi Sampah

Viral, Kandang Kera Hitam di Medan Zoo Dipenuhi Sampah

PSMS Medan Perkenalkan Susunan Lengkap Tim Pelatih untuk Liga 2 2025/2026

PSMS Medan Perkenalkan Susunan Lengkap Tim Pelatih untuk Liga 2 2025/2026

PSMS Medan Umumkan Kardinata Tarigan Sebagai Pemain Lokal Pertama untuk Liga 2 2025/2026

PSMS Medan Umumkan Kardinata Tarigan Sebagai Pemain Lokal Pertama untuk Liga 2 2025/2026

Komentar
Berita Terbaru