Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Dapat Hadiah Mobil

Kitakini.news -Tim dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus menjebak korbannya dengan iming-iming mendapatkan mobil hadiah.
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira
Prayatna melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap
kasus penipuan online ini.
"Pengungkapan ini berkat
kerjasama dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara
(Sumut)," jelas AKP Desman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/9/2024).
Kasat memaparkan, terungkapnya kasus
ini bermula saat Dedi Susandi, warga Kota Medan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku
bernama, Feri, Minggu (15/9/2024) lalu. Feri mengaku sebagai saudaranya.
"Dari seberang telepon
(WhatsApp,red), orang yang mengaku Feri ini menyebut ke Dedi bahwa dirinya mendapatkan
mobil jenis Pajero Sport tahun 2022 dari hasil lelang seharga Rp360 juta,"
imbuh Kasat.
Mobil tersebut, lanjut AKP Desman,
menurut pengakuan orang yang mengaku Feri itu, sudah ada yang hendak membeli
seharga Rp420 juta. Dan menurut Feri, orang yang mau membeli mobil itu bernama
Candra Sanjaya.
"Kemudian, Feri ini menerangkan
bahwa, Candra telah mentransfer untuk membeli mobil namun uang yang dimilikinya
kurang Rp50 juta untuk pembayaran ke pihak lelang," ucap Kasat.
"Sehingga, Feri meminta kepada
Dedi untuk membantu membayar kekurangan uang membeli mobil itu dan berjanji
akan memberikan keuntungan sebesar Rp20 juta," tambah Kasat.
Malangnya, Dedi terpedaya. Dedi
menghubungi istrinya, Reni Dewi Novasari, dan menyuruhnya mentransfer uang
sebesar Rp50 juta kerekening Bank Mandiri berinisial, YRH sesuai arahan Feri.
Namun, usai Reni mentransfer uang itu, Feri sudah tidak bisa dihubungi.
"Atas hal tersebut, korban (Reni)
melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi," tutur Kasat.
Dari laporan tersebut, sambung
Kasat, Rabu (18/09/2024), Tim Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sumut bekerjasama
dengan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dan berhasil mengamankan pemilik rekening
Bank tempat korban mentransfer uang Rp50 juta tersebut.
"Pelaku yang menguasai rekening
itu berinisial, MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan
Selatan," beber Kasat.
Kasat melanjut, atas perbuatannya
tersangka (MRP) bakal dijerat dengan Pasal 28 UU No.1/2024 tentang perubahan
kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Yang
mana, ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 Miliar.
Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan,
AKBP Wira Prayatna mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus
penipuan online yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Sebab, para penipu sangat
lihai dalam melancarkan berbagai modus demi memuluskan aksinya.
"Jangan gampang percaya terhadap iming-iming apapun. Gunakan logika dan akal sehat agar kita semua tidak gampang terpedaya tipu muslihat dari para oknum-oknum tak bertanggungjawab," pungkas Kapolres. (**)

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Modus Pria Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, untuk Dijual Eceran

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu
