Senin, 22 Desember 2025

Polres Padangsidimpuan Bekuk Kakek 61 Tahun Edarkan Ganja

Efendi Jambak - Sabtu, 07 September 2024 17:15 WIB
Polres Padangsidimpuan Bekuk Kakek 61 Tahun Edarkan Ganja
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan

Kitakini.news -Warga Halan Kapten Koima, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, AHL (61) hanya bisa pasrah saat ditangkap p

Baca Juga:

Polisi di Gang Idola jalan KS tubun Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (4/9/2024) Pukul 20.00 WIB.

Pria lanjut usia (Lansia) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terpaksa menikmati masa tuanya hidup di balik jeruji besi karena kedapatan diduga menjual Narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Dari Lapsit yang dikirimkan Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar ke Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga menjelaskan kronologis penangkapan pria paruh baya tersebut bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait transaksi Narkotika jenis daun Ganja kering di Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

"Usai mendapat informasi berharga tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Jasama H Sidabutar memerintahkan KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan untuk menyelidiki dan menangkap target terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut. Kemudian, Tim Opsnal bergerak menuju TKP," ujar Kasi Humas.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Lanjut AKP Kenborn Sinaga, personel pun tiba di TKP dan melihat seorang laki-laki mengaku berinisial AHL dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Kasi Humas, Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang lelaki mengaku berinisial AHL sedang beradaptasi di Gang idola, kemudian petugas mengamankan pria tersebut sekaligus melakukan penggeledahan dan mendapati 1 kantong plastik putih diselipkan kedalam celana yang setelah diperiksa berisikan beberapa Paket Ganja.

Tidak jauh dari lokasi penangkapan, kemudian petugas melakukan pengembangan ke di rumah pelaku dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat dan mendapati 1 Ranting Daun Ganja di lantai 2 rumah pelaku.

"Kepada Personel pelaku mengaku bahwa Daun Ganja tersebut diperolehnya dari seorang Pria (Lidik) yang tercatat warga Desa Sitinjak, Kabupaten Tapsel.

Adapun Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut berupa 8 paket Narkotika golongan I jenis Ganja bersama rantingnya seberat 52.7 Gram dan 1 kertas nasi yang diduga sebagai pembungkus Daun Ganja, berikut 1 unit Handphone Samsung warna hitam.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Lebih lanjut Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk menjauhi Narkoba, sebab selain berdampak butuh bagi kesehatan. Penyalahgunaan Narkotika juga melanggar hukum pidana dengan sanksi yang berat.

Dalam rangka pemberantasan Narkoba, Kasi Hunas juga meminta partisipasi aktif masyarakat salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui terjadinya tindak pidana Narkotika di Kota Padangsidimpuan lantaran bahaya Narkoba merusak generasi hingga penghancur kehidupan.(**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cuaca Ekstrim di Dairi, Personel Gabungan dan 3 Pos Disiagakan untuk Amankan Nataru

Cuaca Ekstrim di Dairi, Personel Gabungan dan 3 Pos Disiagakan untuk Amankan Nataru

Polisi Pastikan Kondisi AI, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung dalam Keadaan Baik

Polisi Pastikan Kondisi AI, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung dalam Keadaan Baik

Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Warga, Lima Orang Diamankan Polres Madina

Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Warga, Lima Orang Diamankan Polres Madina

Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Lima Kurir 128 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

Lima Kurir 128 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

Polres Tapteng Salurkan 9.000 Liter Air ke Empat Titik Terdampak Banjir Bandang Tukka

Polres Tapteng Salurkan 9.000 Liter Air ke Empat Titik Terdampak Banjir Bandang Tukka

Komentar
Berita Terbaru