Senin, 16 Juni 2025

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Abimanyu - Rabu, 04 September 2024 00:03 WIB
Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi Jalan di Tobasa.

Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara Bambang Pardede mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:

Dalam sidang dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri mengatakan kalau terdakwa melakukan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5 Miliar lebih.

Namun di persidangan, terdakwa Bambang Pardede saat ditemui sejumlah wartawan setelah mendengarkan dakwaan Jaksa mengatakan sangat lega. Pasalnya, dakwaan yang dibacakan Jaksa dinilai kabur dan tidak jelas.

"Plong saya karena sejak awal pembacaan dakwaan. Tidak ada gratifikasi, semua alasan yang memojokkan tidak ada bukti. Hanya katanya, didesak, merasa, diperintah. Dan paling lucu saya suruh dia buat surat ke saya. Makanya setelah selesai pembacaan dakwaan, saya tersenyum lebar," katanya.

Bambang Pardede memastikan bahwa dalam kasus yang menjerat dirinya tidak ada 2 alat bukti yang sah dan dibuat-buat, seperti waktu, dan lokus.

Diluar persidangan, Kuasa Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh didampingi Dian Amalia, mengatakan bahwa seharusnya Bambang Pardede tidak bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut. Sebab, Bambang Pardede merupakan seorang pengguna anggaran.

Raden Nuh juga menjelaskan bahwasanya dirinya sangat merasa aneh atas perkara yang menjerat Bambang Pardede. Sebab, yang menghitung kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut bukanlah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melainkan seorang ahli.

Lebih parahnya, lanjut Raden, penghitungan kerugian negara terhadap proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir baru dilakukan setelah proyek tersebut selesai di tahun 2021.

"Karena itu kita mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan berharap agar Majelis Hakim menerima eksepsi kita," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelapkan Sepeda Motor Teman,  Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

DPRD Medan Soroti Program Merata di Medan: Upaya Menata Kabel Listrik dan Telekomunikasi

DPRD Medan Soroti Program Merata di Medan: Upaya Menata Kabel Listrik dan Telekomunikasi

Fraksi PSI DPRD Medan Dorong Penambahan Anggaran untuk Infrastruktur

Fraksi PSI DPRD Medan Dorong Penambahan Anggaran untuk Infrastruktur

Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru