Kamis, 18 September 2025

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI

Abimanyu - Selasa, 03 September 2024 19:33 WIB
Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI
(Kitakini.news/Abimanyu)
Penahanan dua tersangka dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Plat Merah.

Kitakini.news -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan dua tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh Bank BNI Merah cabang Medan sebesar Rp65 Miliar.

Baca Juga:

Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Selasa (3/9/2024) menyampaikan, kedua tersangka yang ditahan adalah FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU.

"Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja," katanya.

Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

"Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT. PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan perhitungan audit independen, nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 Miliar yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.

"Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit," tegasnya.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menambahkan bahwa alasan dilakukan penahanan dilakukan Tim Penyidik karena telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).

"Para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Soal Pernyataan Mendagri Tentang Korupsi Dana Transfer ke Sumut, Ini Tanggapan Bobby.

Soal Pernyataan Mendagri Tentang Korupsi Dana Transfer ke Sumut, Ini Tanggapan Bobby.

Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik

Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat

FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat

KPK Diminta Jemput Paksa Rektor USU, Integritas Kampus Dipertaruhkan

KPK Diminta Jemput Paksa Rektor USU, Integritas Kampus Dipertaruhkan

Kejati Sumut Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN ke Citraland

Kejati Sumut Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN ke Citraland

Komentar
Berita Terbaru