Kamis, 19 Juni 2025

Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan Direktur, Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar

Abimanyu - Rabu, 28 Agustus 2024 21:47 WIB
Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan Direktur, Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Didakwa memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah hingga berhasil mencairkan dana perusahaan sebesar Rp583 Miliar, pasangan suami istri, Yansen (65) dan Meliana Jusman (60), warga Taman Masdulhak Garden Medan, diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2034).

Baca Juga:

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nazir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin.

Pasangan tersebut diduga membuat Surat Kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, untuk menarik uang di Bank tersebut.

Melalui Surat Kuasa yang diduga palsu ini, terdakwa, yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah, berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti. Akibat perbuatan tersebut, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT. Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan.

"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP," ungkap JPU Septian dihadapan Majelis Hakim.

Pada akhir persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Andriansyah, mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya yang dijamin oleh Chandra Salim, anak dari terdakwa.

Namun, Hakim Nazir meminta agar permohonan tersebut diperbaiki karena penjamin belum mencantumkan syarat dan akibat hukum jika terdakwa melanggar syarat penangguhan.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/9/2024) mendatang, di mana terdakwa akan mengajukan eksepsi," ujar Hakim Nazir.

Usai persidangan, Hasrul Benny Harahap, seorang pemerhati hukum di Sumatera Utara, yang turut memantau sidang tersebut mengingatkan agar Majelis Hakim berhati-hati dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Kita mengkhawatirkan penangguhan ini bisa memperlambat proses persidangan dan bahkan memungkinkan terdakwa melarikan diri, mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian serius," tegas advokat senior tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Gelapkan Sepeda Motor Teman,  Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Komentar
Berita Terbaru