Terdakwa Penipuan Modus Janjikan Pengerjaan Proyek di Kampus UINSU Diadil

Kitakini.news - Terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp700 Juta dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Kampus Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU).
Baca Juga:
Dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan, dijelaskan, warga Jalan Garu III / Jalan Makmur No.147 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Alamat KTP, Jalan SM Raja Km.8 Gg. Ikhlas Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Amplas, Kota Medan, terjadi padaJanuari 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
"Saksi korban bernama Mhd Zulfan Tanjung bersama dengan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap), terdakwa Syamsu datang ke kantor saksi korban H Ricky Winardi Azwir di Jalan Syailendra No.20 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan," kata JPU, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2024)
Ia lalu bercerita bahwa di UINSU ada pengerjaan beberapa jenis proyek dan dari beberapa proyek sudah sedang dikerjakannya, sebagian masih sedang di proses.
"Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang milik Kampus UINSU yang katanya nilai proyeknya sebesar Rp40.000.000.000,- dan ada lagi katanya proyek lainnya sehingga nilai proyek seluruhnya sebesar Rp60.000.000.000,- dan untuk mendapatkan proyek besar ini perlu ada teman untuk kerjasama modal, dan terdakwa juga mengatakan "kalau saksi korban mau, pasti proyek tersebut akan kita dapatkan", karena terdakwa juga mengatakan "Adik kandungnya adalah Rektor UINSU dan kalau kita yang kerjakan maka hasilnya sangat menguntungkan," bebernya.
Dari keterangan terdakwa dan Abdullah Harahap saksi korban merasa yakin akan memperoleh pengerjaan proyek dari terdakwa dan Abdullah Harahap, maka saksi korban setuju untuk ikut memberi modal, selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa "kira-kira apa yang dapat meyakinkan saksi korban bahwa proyek tersebut benar ada?" lalu terdakwa menjawab "Abang gakusah sangsi, saya ini orang UIN dan banyak kenal di UINSU", dan Abdullah Harahap mengatakan "Untuk meyakinkan abang bahwa kami tidak bohong, nanti saya serahkan Surat Tanah atau Sertifikat Hak Milik Tanah dan akan saya serahkan pada pertemuan kita selanjutnya",
"Kemudian Abdullah Harahap meminta saksi korban agar menyerahkan sebahagian dulu untuk dipakainya yaitu sebesar Rp250.000.000 karena saksi korban juga ingin memperoleh hasil yang dikatakan terdakwa dan Abdullah Harahap, makanya saksi korban mau ikut sehingga saat itu juga pada tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wib, saksi korban menyerahkan mata uang Dolar Singapore sebanyak 23 lembar yang setara nilai rupiah sebesar Rp250.000.000," ucap JPU.
Saksi korban lalu menyerahkan kepada Abdullah Harahap namun yang trrima adalah terdakwa dan selanjutnya saksi korban membuat tanda terima uang di dalam Kwitansi bermaterai 6000. Setelah itu ditanda tangani oleh terdakwa dan Abdullah Harahap, selaku penerima dan juga ditanda tangani oleh saksi Mhd Zulfan Tanjung sebagai saksi, lalu saksi korban mengirimkan WhatsApp yang mengatakan bahwa hasil penukaran dari 23 embar Dolar Singapore tersebut tidak senilai Rp250.000.000, dan masih kurang sebesar Rp4.000.000.
"Pada 26 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Mhd Zulfan Tanjung dan Abdullah Harahap datang lagi ke kantor saksi korban kemudian meminta lagi uang sebesar Rp250.000.000,yang kata Abdullah Harahap saat itu untuk keperluan Rektor UINSU, lalu saksi serahkan juga dengan Mata uang Dolar Singapore sebanyak 23 lembar dengan nilai sebesar Rp250.000.000," terangnya.
Lalu pada April 2022 sekira pukul 21.00 WIB saksi korban menghubungi Abdullah Harahap untuk menanyakan sudah bagaimana proses proyek yang ditawarkan tersebut dan Abdullah Harahap mengatakan "Masih sedang diproses, tenang aja bang tidak lama lagi itu bang", begitulah setiap bulan jawaban Abdullah Harahap kepada saksi korban dan ianya selalu meyakinkan saksi korban dengan mengatakan "Sudah bang sabar aja".
"Hingga setahun lebih saksi korban menunggu namun proyek tersebut belum didapatkan lalu pada bulan April 2022 saksi korban dihubungi oleh Abdullah Harahap bahwa pihak kampus UINSU sudah akan memberikan proyek namun harus menambah biayanya lagi sebesar Rp.200.000.000," kata JPU.
Lalu, permintaan tersebut saksi korban berikan juga dengan 2 kali penyerahan yaitu Rp150.000.000 dan Rp50.000.000, setelah uang tersebut saksi korban serahkan namun sampai sekarang proyek yang dijanjikan oleh terdakwa dan Abdullah Harahap tersebut tidak ada dan uang saksi korban juga tidak dikembalikan.
"Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp700.000.000. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. (**)

Kejatisu Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Sidimpuan

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Begal dan Geng Motor

Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun

Empat Kurir 40 Kg Sabu Dihukum Mati
