Rabu, 17 September 2025

Bunuh Korban Karena Utang, Eprijal Pahlawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 21 Agustus 2024 13:23 WIB
Bunuh Korban Karena Utang, Eprijal Pahlawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal, 40 tahun, warga Jalan AH Nasution Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor nekat membunuh korban Baharuddin karena emosi sebab korban tak membayar utang sebesar Rp5 Juta.

Baca Juga:

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menuntut Eprijal yang merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban itu dengan pidana penjara selama 15 tahun.

JPU menilai perbuatan Eprijal berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Jaksa Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2024) sore.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga Rabu (28/8/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru