Bunuh Korban Karena Utang, Eprijal Pahlawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Kitakini.news - Terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal, 40 tahun, warga Jalan AH Nasution Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor nekat membunuh korban Baharuddin karena emosi sebab korban tak membayar utang sebesar Rp5 Juta.
Baca Juga:
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menuntut Eprijal yang merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban itu dengan pidana penjara selama 15 tahun.
JPU menilai perbuatan Eprijal berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Jaksa Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2024) sore.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga Rabu (28/8/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Polda Sumut Sidak Swalayan, Temukan Beras Premium Diduga Tak Sesuai Standar Mutu

Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding
