Kamis, 01 Mei 2025

Nekat Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Tiga Warga Helvetia Diadili

Abimanyu - Selasa, 20 Agustus 2024 20:50 WIB
Nekat Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Tiga Warga Helvetia Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Tiga terdakwa kurir 1 Kilogram Sabu menjalani sidang perdana di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan. Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Majelis Hakim, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:

Ketiga terdakwa yang menjadi pesakitan itu diantaranya, Rudy Darma alias Rugel (42) warga Jalan Masjid Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Hartono (46) warga Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan Budi Jambak (46) warga Jalan Setia BudiKomplek Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Jaksa penuntut umum (JPU) M Rizqi Darmawan dalam dakwaannya mengatakan, kasus ini bermula pada 24 April 2024, saat terdakwa Rudy dihubungi seseorang yang memesan Sabu seberat 1 Kilogram. Kemudian, terdakwa Rudy sepakat bertemu melakukan transaksi di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Medan.

"Selanjutnya terdakwa Rudy dan Hartono mendatangi terdakwa Budi Jambak di warung kopi Jalan Pasar VII Labuhan Deli, dan menghubungi Panu (DPO) untuk memesan Sabu," katanya dihadapan Hakim Ketua, Erianto Siagian.

Panu (DPO) kemudian menghubungi terdakwa Budi, untuk menjemput Sabu tersebut di kosan Jalan Karya, Sunggal. Setelah barang haram tersebut diterima, terdakwa Budi selanjutnya menyerahkan Sabu kepada Hartono dan menyerahkan kepada terdakwa Rudy.

"Para terdakwa kemudian ditangkap oleh empat anggota Polrestabes Medan. Namun pada saat penangkapan, terdakwa Rudy melemparkan bungkusan berisi Sabu keatas seng rumah warga," kata JPU.

Melihat itu, lanjut JPU, Polisi membawa terdakwa Rudy untuk mengambil bungkusan Sabu tersebut dan melakukan penyitaan barang bukti Sabu seberat 1 Kg.

Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu

Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu

Sejumlah Napi Kendalikan Narkoba, Kalapas Sebut Sudah Dipindahkan

Sejumlah Napi Kendalikan Narkoba, Kalapas Sebut Sudah Dipindahkan

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru