Senin, 20 Oktober 2025

PT Medan Kuatkan Hukuman Dua Tahun Penjara Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Abimanyu - Senin, 19 Agustus 2024 15:15 WIB
PT Medan Kuatkan Hukuman Dua Tahun Penjara Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang putusan perkara suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan hukuman dua tahun penjara terhadap penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong.

Baca Juga:

Tak hanya pidana dua tahun penjara, Hakim Tinggi juga menguatkan pidana denda Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan terhadap Asiong yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas L. Tobing menyatakan perbuatan Asiong terbukti bersalah melakukan suap sebesar Rp3,3 Miliar kepada Erik dan melanggar dakwaan alternatif pertama.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," sebut John dalam putusan banding No. 33/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN seperti dilansir laman SIPP PN Medan, Minggu (18/8/2024).

Hakim juga menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sementara itu, putusan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu.

Kemudian, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar selaku kontraktor telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Poyek Jalan Sumut, PPK BBPJN Akui Terima Suap Rp1 Miliar dari Kirun

Poyek Jalan Sumut, PPK BBPJN Akui Terima Suap Rp1 Miliar dari Kirun

Saksi Heliyanto Mengaku Terima Suap dari Kirun dan Rayhan Pada Proyek Jalan BBPJN Sumut 2024-2025

Saksi Heliyanto Mengaku Terima Suap dari Kirun dan Rayhan Pada Proyek Jalan BBPJN Sumut 2024-2025

Terima 2,3 Milyar, Nama Mulyono Mantan Kadis PUPR Sumut Muncul Dipersidangan Kasus Suap Topan

Terima 2,3 Milyar, Nama Mulyono Mantan Kadis PUPR Sumut Muncul Dipersidangan Kasus Suap Topan

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru