Jumat, 02 Mei 2025

PT Medan Kuatkan Hukuman Dua Tahun Penjara Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Abimanyu - Senin, 19 Agustus 2024 15:15 WIB
PT Medan Kuatkan Hukuman Dua Tahun Penjara Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang putusan perkara suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan hukuman dua tahun penjara terhadap penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong.

Baca Juga:

Tak hanya pidana dua tahun penjara, Hakim Tinggi juga menguatkan pidana denda Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan terhadap Asiong yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas L. Tobing menyatakan perbuatan Asiong terbukti bersalah melakukan suap sebesar Rp3,3 Miliar kepada Erik dan melanggar dakwaan alternatif pertama.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," sebut John dalam putusan banding No. 33/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN seperti dilansir laman SIPP PN Medan, Minggu (18/8/2024).

Hakim juga menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sementara itu, putusan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu.

Kemudian, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar selaku kontraktor telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Intelijen Kejari Medan Tangkap DPO Terpidana Kejahatan Asusila

Intelijen Kejari Medan Tangkap DPO Terpidana Kejahatan Asusila

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru