Senin, 16 Juni 2025

Dugaan Korupsi Pemotongan PIP 2020-2023, Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat

Abimanyu - Rabu, 14 Agustus 2024 22:03 WIB
Dugaan Korupsi Pemotongan PIP 2020-2023, Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat
(Kitakini.news/Abimanyu)
Ketua STKIP Al-Maksum Dr. Muhammad Sadri., M.M.

Kitakini.news -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Dr. MS terkait dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020-2023, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, Ketua STKIP Al-Maksum atasnama Dr. MS ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020-2023.

Dijelaskannya, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyidikan terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar tahun 2020-2023 di STKIP Al-Maksum Langkat.

Tim Pidsus kemudian menahan tersangka Dr. MS selaku Ketua STKIP Al-Maksum Stabat yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses penuntutan.

Selain itu dikatakannya, bahwa Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Dr. MS melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1.000.000,- per mahasiswa setiap semester, dan Angkatan 2022 sebesar Rp1.500.000,- dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya, namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Yos A Tarigan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000,00,- sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I.

Tersangka disangkakan pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Syah Afandin Terima Sertifikat KIK, Kukuhkan Kampung Batik Brandan

Syah Afandin Terima Sertifikat KIK, Kukuhkan Kampung Batik Brandan

Cipayung Plus Apresiasi Kinerja 100 Hari Bupati Langkat Syah Afandin

Cipayung Plus Apresiasi Kinerja 100 Hari Bupati Langkat Syah Afandin

Syah Afandin Terima Penghargaan Komunikasi Publik Terbaik dari Mahasiswa S3 UINSU

Syah Afandin Terima Penghargaan Komunikasi Publik Terbaik dari Mahasiswa S3 UINSU

Kapolres Langkat Serahkan 12 Ekor Sapi dan 5 Kambing Kurban di Idul Adha 1446 H

Kapolres Langkat Serahkan 12 Ekor Sapi dan 5 Kambing Kurban di Idul Adha 1446 H

Bupati Syah Afandin sumbang 12 Sapi Kurban

Bupati Syah Afandin sumbang 12 Sapi Kurban

Presiden Prabowo Kirim Sapi 919 Kg ke Langkat

Presiden Prabowo Kirim Sapi 919 Kg ke Langkat

Komentar
Berita Terbaru