Senin, 16 Juni 2025

Empat Tahun DPO, Mantan Direktur RSUD BatuBara Terpidana Korupsi Dana BPJS Diamankan Tim Intelejen Kejatisu

Abimanyu - Rabu, 14 Agustus 2024 14:36 WIB
Empat Tahun DPO, Mantan Direktur RSUD BatuBara Terpidana Korupsi Dana BPJS Diamankan Tim Intelejen Kejatisu
(Kitakini.news/Abimanyu)
Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara, dr Marlina Lubis terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan.

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara, dr Marlina Lubis terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan rugikan keuangan negara Rp1 Miliar.

Baca Juga:

"Tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batubara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Selasa (13/8/2024) malam.

Yos mengatakan, terpidana diamankan disebuah klinik kesehatan, Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.

"Terpidana diamankan sekitar pukul 09.30 WIB. Pada saat pengamanan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Pengamanan tersebut, lanjut Yos, dilakukan setelah Kejari Batubara melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Sehingga, Kejari Batubara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun yang lalu," sebut Yos Tarigan.

Setelah mengamankan terpidana, tim Intelijen Kejati Sumut melaksanakan menyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejari Batubara untuk dilakukan penahanan.

"Selanjutnya terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," imbuh Yos Tarigan.

Lebih lanjut Yos menambahkan, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memvonis terpidana dengan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, sambung Yos, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Namun, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan," ujar Yos Tarigan.

Ia melanjutkan, vonis tu sama (Conform) dengan tuntutan JPU Kejari Batubara yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

"Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider," bebernya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kecewa Dituduh Kejatisu Bacok Jaksa, Kuasa Hukum Godol Datangi Poldasu

Kecewa Dituduh Kejatisu Bacok Jaksa, Kuasa Hukum Godol Datangi Poldasu

Desi Erianti yang Ditolak RSUD Rasidin Padang, Dimakamkan

Desi Erianti yang Ditolak RSUD Rasidin Padang, Dimakamkan

Pasien KIS Meninggal Dunia Usai Ditolak masuk IGD RSUD Rasidin Padang

Pasien KIS Meninggal Dunia Usai Ditolak masuk IGD RSUD Rasidin Padang

Penangkapan DPO Godol Diwarnai Perlawanan

Penangkapan DPO Godol Diwarnai Perlawanan

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu

Kasus Pembacokan, Jaksa dan Otak Pelaku Saling Kenal

Kasus Pembacokan, Jaksa dan Otak Pelaku Saling Kenal

Komentar
Berita Terbaru