Senin, 16 Juni 2025

Tak Terbukti Memiliki Senpi, Hakim Vonis Bebas Edi Suranta Gurusinga

Azzaren - Rabu, 14 Agustus 2024 13:55 WIB
Tak Terbukti Memiliki Senpi, Hakim Vonis Bebas Edi Suranta Gurusinga
Teks foto : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam, memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol, atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat dirinya. (Ahmed)

Kitakini.news - Dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas kepemilikan senjata api seperti dakwaaan jaksa dan tudingan pihak kepolisian Polrestabes Medan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam, akhirnya memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol, atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat dirinya.

Baca Juga:

Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, yang menjerat Edi Suranta Gurusinga, kembali digelar dengan agenda putusan atau vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubukpakam, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024).

Dipimpin oleh Simon CP Sitorus sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan sertamengembalikan harkat dan martabatnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Edy 8 tahun penjara karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Wahyu selaku penasihat terdakwa mengatakan, putusan hakim merupakan sebuah anugrah besar bagi terdakwa menjelang hari kemerdekaan RI.

Dikatakannya ini merupakan titik balik kemerdekaan dari Edi yang sudah dipenjara selama 5 bulan terakhir tanpa dasar yang kuat dari jaksa.

Bahkan, lanjutnya, keterangan dari para saksi (memberatkan) yang dihadirkan itu dikesampingkan hakim. Untuk langkah ke depan, agar hal keliru semacam ini tidak boleh terjadi lagi.

Sementara itu menurut humas Pengadilan Negeri Lubukpakam, Hendra Nainggolan, mengatakan bahwa dalam putusan atau vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim karena terdakwa tidak terbukti memiliki senjata api ilegal.

Sehingga diberikan vonis bebas dan putusan yang diambil juga sudah melalui pertimbangan dan fakta-fakta di persidangan.

Usai mendengarkan putusan bebas yang dibacakan ketua majelis hakim, suasana persidangan langsung riuh, sejumlah kerabat dan keluarga terdakwa langsung menangis haru.

Sebelumnya, Edi Suranta Gurusinga ditangkap di kawasan Desa Pulosari, Kecamatan Pancurbatu oleh petugas Brimob Polda Sumut saat menggerebek lokasi hiburan dan disangkakan memiliki senjata api tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaksa tuntut Dua Tahun Penjara Terdakwa Kasus Penipuan Masuk Polri

Jaksa tuntut Dua Tahun Penjara Terdakwa Kasus Penipuan Masuk Polri

Sempat Melawan, Tim Polrestabes Medan Ringkus Kurir Sabu 22 Kg di Jalan Aksara, Medan

Sempat Melawan, Tim Polrestabes Medan Ringkus Kurir Sabu 22 Kg di Jalan Aksara, Medan

Spartan Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 22 Kg Sabu, Tersangka Residivis Terancam Hukuman Mati

Spartan Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 22 Kg Sabu, Tersangka Residivis Terancam Hukuman Mati

Ricuh dengan Penghuni Rumah saat Eksekusi Lahan Seluas 11,4 Hektare

Ricuh dengan Penghuni Rumah saat Eksekusi Lahan Seluas 11,4 Hektare

Polisi Amankan Pelaku Pengiriman Paket Jasad Bayi, Diduga Hasil Hubungan Inses

Polisi Amankan Pelaku Pengiriman Paket Jasad Bayi, Diduga Hasil Hubungan Inses

Polrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Dua Kasus Besar

Polrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Dua Kasus Besar

Komentar
Berita Terbaru