Polres Tapteng Tangkap Dua Warga Batubara Bawa 91,35 Gram Sabu

Kitakini.news - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan dua pria diduga pengedar sabu di Kecamatan Kolang, Tapteng, Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 18.30 WIB. Petugas menangkap keduanya di warung.
Baca Juga:
Petugas mengamankan MR, 28 tahun dan MD, 40 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat menyebutkan bahwa barang bukti yang petugas temukan adalah sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat 91,35 Gram dan satu unit ponsel.
Gunawan menjelaskan, petugas menangkap keduanya di kawasan Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Kolang, di sebuah warung Mie Sop.
"Saat di TKP petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu dari saku celana milik pelaku MR. Serta kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Batubara untuk dijual kepada seseorang di wilayah Sorkam," jelas Iptu Gunawan.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng, untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan

Jelang HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Tapteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Parbetor

Polres Tapteng Sembelih 7 Ekor Hewan Kurban, Rayakan Idul Adha 1446 H

Satlantas Polres Tapteng Olah TKP Peristiwa Tabrakan Beruntun di Sitahuis

Polres Tapteng Patroli di Wilayah Rawan Saat Malam Hari
