Rabu, 07 Januari 2026

Menyamar Sebagai Pembeli, Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Seorang Bandar Sabu

Azzaren - Sabtu, 10 Agustus 2024 06:03 WIB
Menyamar Sebagai Pembeli, Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Seorang Bandar Sabu
(Andi)
Pelaku tak berkutik saat tertangkap tangan bertransaksi dengan polisi yang menyamar.

Kitakini.news - Tertangkap tangan bertransaksi Narkoba dengan petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli, seorang pria paruh baya diringkus Satresnarkoba Polresta Padang di daerah Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/8/2024) petang.

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 4 paket Sabu siap edar lengkap dengan satu alat timbangan digital dan plastic pembungkus Sabu.

Pria paruh baya berinisial I ini, tak menyangka akan bertransaksi Narkoba dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli. Pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan di pinggir jalan. Setelah digeledah, petugas menemukan empat paket Sabu siap edar, satu timbangan digital dan plastik pembungkus.

Petugas akhirnya membawa pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba ini ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Ipda Anggara Wijaya Herman mengatakan pelaku sudah menjadi Target Operasi Polisi atas laporan masyarakat yang resah dengan ulahnya sering melakukan transaksi Narkoba di daerah tersebut.

Petugas masih melanjutkan pengembangan mencari bandar Narkoba yang menjadi pemasok Narkoba kepada pelaku. Pelaku selanjutnya terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Selama Arus Mudik Nataru 2025, Pengguna Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

Selama Arus Mudik Nataru 2025, Pengguna Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Komentar
Berita Terbaru