Jumat, 23 Januari 2026

Aniaya Mahasiswi di Parkiran Center Poin, Agung Mangapul Divonis 17 Bulan Penjara

Abimanyu - Sabtu, 10 Agustus 2024 02:03 WIB
Aniaya Mahasiswi di Parkiran Center Poin, Agung Mangapul Divonis 17 Bulan Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penganiayaan Mahasiswi di Parkiran Center Poin yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan

Kitakini.news - Terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian (22) divonis Hakim 17 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menganiaya seorang mahasiswi, Jennetha Laurensia di parkiran Mall Centre Point.

Baca Juga:

Majelis Hakim diketuai Khairulludin dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa Agung Mangapul diyakini bersalah sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan," tegasnya, sebagaimana dikutip dari Website PN Medan, Jumat (9/8/2024).

Vonis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Novalita, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Terkait vonis Hakim itu, Kasipidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama mengaku belum bisa menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

"Belum masuk laporan dari JPU ke saya bang," ucapnya melalui pesan Whatsapp, yang dilayangkan wartawan.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami korban Jennetha Laurensia ini terjadi pada 22 Oktober 2023. Kala itu, korban dan terdakwa sedang menunggu Ibu terdakwa yang tengah berada di dalam Mall Centre Point. Terdakwa dan korban saat itu berada di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mall Centre Point.

Kemudian, pada saat itu tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke Handphone terdakwa. pesan tersebut pun dilihat oleh korban yang isinya ialah pesan dari seorang wanita berinisial S yang meminta kepastian terkait status hubungannya dengan terdakwa.

Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan tersangka. Saat korban bertanya kepada tersangka terkait pesan tersebut, tersangka berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.

Cekcok antara korban dan tersangka pun tak terelakkan. Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian terdakwa menyikut punggung korban. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, leher, dan juga lengan.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu

Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu

Kasus Proyek Jalan, JPU Tuntut Erik Siagian 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Kasus Proyek Jalan, JPU Tuntut Erik Siagian 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru