Senin, 22 Desember 2025

Poldasu OTT Pelaku Peredaran Perdagangan 1 Ton Sisik Tringgiling

Azzaren - Sabtu, 10 Agustus 2024 00:52 WIB
Poldasu OTT Pelaku Peredaran Perdagangan 1 Ton Sisik Tringgiling
(Dok. Polda Sumut)
Ratusan ribu kulit Trenggiling ini sudah dikemas pelaku dengan total berat 987,22 Kilogram.

Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan sisik Tringgiling sebanyak hampir 1 Ton di sebuah rumah yang berada di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:

Dalam video amatir, terlihat petugas Poldasu menangkap dua orang berinisial AHA dan R. Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024) malam.

Berdasarkan keterangan yang didapat, ratusan ribu kulit Trenggiling ini sudah dikemas pelaku dengan jumlah 18 karung plastik berwarna Putih dengan total berat 987,22 Kilogram.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memburu Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Kemudian pelaku menguliti dan mengambil sisik Trenggiling yang rencananya untuk dijual ke luar negeri dan ke beberapa daerah lainnya.

Namun, sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih mengembangkan kasus tersebut. Nantinya, perkara ini dikenai Pasal 40 Ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPD PKN Sumut Perluas Jaringan ke Tanjung Balai, Plt Ketua DPC Resmi Ditunjuk

DPD PKN Sumut Perluas Jaringan ke Tanjung Balai, Plt Ketua DPC Resmi Ditunjuk

Tindak Galian C Ilegal di Langkat, Pemprovsu dan Poldasu Didesak Gelar Razia Besar-Besaran

Tindak Galian C Ilegal di Langkat, Pemprovsu dan Poldasu Didesak Gelar Razia Besar-Besaran

Poldasu Gerebek Rumah Simpan Puluhan Motor Hasil Begal di Jermal

Poldasu Gerebek Rumah Simpan Puluhan Motor Hasil Begal di Jermal

Terbukti Langgar Etik, Kompol Dedi Kurnaiawan Dihukum Demosi 3 Tahun

Terbukti Langgar Etik, Kompol Dedi Kurnaiawan Dihukum Demosi 3 Tahun

Dari 20 Dapur Yang Dibutuhkan, Wakil Walikota Tanjung Balai Resmikan SPPG Keempat

Dari 20 Dapur Yang Dibutuhkan, Wakil Walikota Tanjung Balai Resmikan SPPG Keempat

Terbukti Peras 12 Kepsek, Mantan Personel Poldasu Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terbukti Peras 12 Kepsek, Mantan Personel Poldasu Divonis 5,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru