Poldasu OTT Pelaku Peredaran Perdagangan 1 Ton Sisik Tringgiling

Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan sisik Tringgiling sebanyak hampir 1 Ton di sebuah rumah yang berada di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Baca Juga:
Dalam video amatir, terlihat petugas Poldasu menangkap dua orang berinisial AHA dan R. Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024) malam.
Berdasarkan keterangan yang didapat, ratusan ribu kulit Trenggiling ini sudah dikemas pelaku dengan jumlah 18 karung plastik berwarna Putih dengan total berat 987,22 Kilogram.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memburu Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Kemudian pelaku menguliti dan mengambil sisik Trenggiling yang rencananya untuk dijual ke luar negeri dan ke beberapa daerah lainnya.
Namun, sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih mengembangkan kasus tersebut. Nantinya, perkara ini dikenai Pasal 40 Ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. (**)

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

AKBP Yon Edi Winara Nahkodai Mapolres Tapsel

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Kapoldasu Tak Kenal Godol, Orang yang Ditangkap TNI dan Kejaksaan

TNI AL Gagalkan Pengiriman Sabu 1,5 Kg di Perairan Bagan Asahan
