Kuasa Hukum Cabut Permohonan Prapid Zahir. Hakim Pertanyakan Keberadaannya

Kitakini.news -Kuasa Hukum mantan Bupati Batubara, Zahir, mencabut permohonan praperadilan (Prapid). Pencabutan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Zahir dalam sidang Prapid yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/8/2024).
Baca Juga:
Dalam prosesnya, Hakim tunggal Khamozaro Waruwu membuka sidang Prapid terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Sidang tersebut dihadiri Kuasa Hukum Zahir sebagai pemohon dan Kuasa Hukum Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut selaku termohon di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.
Usai dibukanya persidangan, Kuasa Hukum Zahir langsung menyampaikan pencabutan permohonan Prapid dengan memberikan satu bundel surat kepada Hakim.
Namun, Hakim tak langsung mengabulkan atau menyetujui pencabutan permohonan tersebut. Sebab, surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan Prapid.
"Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jadi kalau ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap," ucap hakim Khamozaro.
Khamozaro juga menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang Prapid ini, karena dari pemberitaan yang beredar Zahir telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Pemohon ini sekarangkan dalam keadaan seorang tersangka. Saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan tersangka ini sudah pernah dipanggil akan tetapi tidak hadir. Kemudian, saya baca tersangka juga sudah DPO," sebutnya.
Dalam persidangan tersebut, Khamozaro pun mengingatkan Kuasa Hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.
"Jadi, jangan sampai Kuasa Hukum menjadi menghalangi proses penyidikan, makanya saya coba mencerahkan. Ketika nanti Kuasa Hukum pemohon mencabut permohonan, kan jadi masalah. Bagaimana Anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan Kuasa Hukum pemohon menyembunyikan di mana keberadaannya," ketusnya.
Setelah melewati proses dialog yang cukup panjang antara Hakim dengan pihak pemohon, akhirnya Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum pemohon agar melengkapi berkas pencabutan permohonan Prapid.
"Jadi supaya saya tidak dijebak, Bapak dan Ibu juga tidak dijebak, Ya kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Jadi, kita beri kesempatan sekali lagi kepada Kuasa Hukum pemohon di hari Jumat 9 agustus 2024 pada pukul jam 9 pagi," tandas hakim. (**)

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Mantan Kades Fadorobahili di Nisbar, Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp425 Juta

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara
