Dua Warga Aceh Diadili Perkara 4 Kg Sabu di Pengadilan Negeri Medan

Kitakini.news - Dua terdakwa perantara 4 Kilogram Narkotika jenis Sabu, Muhammad Harun alias Mathias dan Ahyatullah Khumaoni alias Hishal diadili di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga:
Menurut JPU, perkara yang menjerat kedua warga Aceh itu berawal pada Februari 2024 sekira pukul 04.30 WIB di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang saat keduanya menjalani pemeriksaan X-Ray.
Mulanya, terdakwa Muhammad Harun dihubungi oleh Ahyatullah Khumaini bermaksud menawarkan serta mengajak menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu sebanyak 4.000 Gram.
"Sabu akan dibawa menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah, kemudian Ahyatullah Khumaini alias Hishal mengatakan apabila terdakwa bersedia melakukannya maka akan memperoleh keuntungan upah sebesar Rp80.000.000 dan keuntungan upah yang diperoleh tersebut akan dibagi rata masing-masing memperoleh sebesar Rp40.000.000," beber JPU.
Setelah mendengar penjelasan dari Ahyatullah Khumaini alias Hishal, maka terdakwa langsung menerima tawarannya, sehubungan terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap serta masih kekurangan biaya untuk kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga.
Lalu pada, Senin (19/2/2024) lalu sekira pukul 16.00 WIB Hasan (Dalam Lidik) menghubungi Handphone milik Ahyatullah bermaksud menyuruh terdakwa bersama untuk segera mengirimkan foto setengah badan untuk dilampirkan dalam pembuatan identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat terbang juga untuk mengalihkan perhatian petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).
"Pada hari Selasa 20 Februari 2024, Hasan melalui orang suruhannya menyerahkan uang sebesar Rp8.000.000, kepada Ahyatullah Khumaini alias Hishal, lalu uang tersebut Ahyatullah Khumaini alias Hishal bagi dua bersama dengan terdakwa masing-masing sebesar Rp4.000.000, dan dengan menggunakan uang tersebut, atas perintah Hasan, Ahyatullah Khumaini alias Hishal membeli 1 unit Handphone dan nomor baru yang digunakan untuk menghubungi Hasan dan membeli 2 tas Koper," urai JPU.
Kemudian, para terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh menuju Medan menggunakan transportasi umum darat dan tiba di Medan, Rabu (21/2/2024) sekira pukul 07.00 WIB.
"Sesampainya di loket transportasi umum darat (travel), lalu Ahyatullah Khumaini alias Hishal menghubungi seseorang yang sebelumnya telah menghubungi nomor Handphone Ahyatullah Khumaini alias Hishal yang baru atas arahan Hasan, akan tetapi tidak dijawab," ungkap JPU.
Tak berapa lama, seorang laki-laki dengan menghubungi Handphone Ahyatullah Khumaini alias menanyakan keberadaannya. Setelah itu, penelpon memintanya agar masuk ke mobil.
Setelah bertemu, Muhammad Harun bersama dengan Ahyatullah Khumaini alias Hishal dan orang yang menjemput pergi ke sebuah penginapan. Setibanya dikamar penginapan tersebut, lalu seorang laki-laki yang menjemputtersebut memperlihatkan seluruh Narkotika jenis Sabu sebanyak 16 bungkus yang tersimpan dibawah tempat tidurkemudian memasukkan Sabu tersebut ke dalam Koper.
Singkat cerita, pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa Harun dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal berangkat menuju Bandara Kualanamu International Airport. Sekira pukul 04.00 WIB terdakwa dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal tiba di Bandara lalu masuk ke dalam sambil meletakkan seluruh barang-barang bawaan di mesin pemeriksaan (X-Ray) yang ada di pintu masuk keberangkatan penumpang pesawat terbang.
Setelah terdakwa dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal selesai melintasi mesin pemeriksaan (X-Ray) penumpang maupun barang penumpang pesawat terbang, Petugas Polisi dari Dit. Resnarkoba Polda Sumut yakni saksi Benny S. Pasaribu bersama dengan saksi Agrianto Simanullang dan saksi M. Ardhan langsung melakukan penangkapan.
Kemudian dihadapan para terdakwa dan tas diperiksa, ditemukan barang bukti berupa8 bungkus plastik tembus pandang yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dan didalam 1 buah tas Koper merk Polo Ben warna Hitam ditemukan barang bukti berupa 8bungkus plastik tembus pandang yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU. (**)

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara
