Hanya dengan Puntung Rokok, Seorang Pria Bakar 14 Hektare Lahan
Ya, melansir berbagai sumber, Senin (29/7/2024), Polres Tanjab Timur menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan di Parit 8, Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
Baca Juga:
"Pelaku atas nama Amrhi," ungkap Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, Minggu (28/7/2024).
Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut rencananya akan dijadikan perkebunan oleh pelaku. Dan, kejadian bermula pada saat pelaku melakukan pembersihan lahan miliknya dengan ketiga orang lainnya, yakni Aldo, Aldi dan Yunus.
Selanjutnya, tanpa disadarinya mereka sempat membuang puntung rokok di lokasi lahan yang sedang dibersihkan, tanpa mereka pastikan puntung rokok yang dibuang masih dalam keadaan nyala atau mati.
Tiba-tiba, Amrhi melihat kepulan asap dari tempat mereka beristirahat dan makan. Saking paniknya, pelaku dan rekannya langsung pergi ke sumber api.
Dengan menggunakan pelepah pisang dan peralatan apa adanya dan berupaya memadamkan api. Namun, api tidak dapat dikuasai dan justru menjalar ke tempat lainnya hingga total mencapai 14 hektare.
"Dari hasil olah TKP, diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjab Timur untuk pendalaman kasus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil gelar perkara bahwa kami tetapkan satu orang pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," pungkas Kapolres.*
Pemilik Toko Harapan Jaya Sulap Lahan Kosong Jadi Lahan Pertanian dan Perikanan
Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra
Kisah Khamozaro Waruwu, Tertimpa Musibah Disaat Pegang “Palu Keadilan”