Termohon Tak Hadir, Sidang Prapid Mantan Bupati BatuBara Kasus Dugaan Suap PPPK Ditunda

Kitakini.news - Sidang perdana pra peradilan (Prapid) mantan Bupati Batu Bara Zahir, terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ditunda.
Baca Juga:
Sidang yang seyogianya akan digelar, Senin (29/7/2024) itu ditunda Majelis Hakim tunggal Khamozaro Waruwu dikarenakan pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tak hadir.
Sebelumnya direncanakan sidang digelar di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan. Namun, dikarenakan hanya Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon yang hadir, maka Hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sudah selesai sidang. Tunda Senin (5/8/2024) depan untuk memanggil termohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir," ucap Panitera Pengganti, Kalep Rumanus Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut pun dikuatkan oleh Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto. Ia juga mengatakan sidang ditunda lantaran pihak termohon tak hadir. "Sudah selesai sidang, ditunda tadi ada pihak yang enggak hadir," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini beberapa waktu lalu Zahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023 oleh Polda Sumatera Utara. Merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, Zahir pun melakukan perlawanan dengan mengajukan Prapid ke PN Medan. (**)

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Istri Rahmadi Beberkan Jejak Hilangnya Uang Rp11,2 Juta Berpindah ke Rekening RP

Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Kabupaten Batubara Ditahan Kejati Sumut

Kapolda Sumut Periksa Dapur Umum dan Penyaluran SPPG
