Termohon Tak Hadir, Sidang Prapid Mantan Bupati BatuBara Kasus Dugaan Suap PPPK Ditunda

Kitakini.news - Sidang perdana pra peradilan (Prapid) mantan Bupati Batu Bara Zahir, terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ditunda.
Baca Juga:
Sidang yang seyogianya akan digelar, Senin (29/7/2024) itu ditunda Majelis Hakim tunggal Khamozaro Waruwu dikarenakan pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tak hadir.
Sebelumnya direncanakan sidang digelar di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan. Namun, dikarenakan hanya Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon yang hadir, maka Hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sudah selesai sidang. Tunda Senin (5/8/2024) depan untuk memanggil termohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir," ucap Panitera Pengganti, Kalep Rumanus Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut pun dikuatkan oleh Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto. Ia juga mengatakan sidang ditunda lantaran pihak termohon tak hadir. "Sudah selesai sidang, ditunda tadi ada pihak yang enggak hadir," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini beberapa waktu lalu Zahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023 oleh Polda Sumatera Utara. Merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, Zahir pun melakukan perlawanan dengan mengajukan Prapid ke PN Medan. (**)

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Ahmad Hadian Dukung Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah Yang Akan Dilakukan Bobby

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Ketua PKK Langkat Kurniasih Serahkan Beasiswa, Dorong Generasi Seni Berprestasi
