Polsek Barus Tangkap Pelaku Judi Kim Hongkong
Kitakini.news -Polsek Barus, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap tindak pidana perjudian jenis Kim di Desa Kampungmudik, Barus, Tapteng, Jumat (26/7/2024) malam.
Baca Juga:
Pelaku yang berhasil diamankan
berinisial JT, 41 Tahun, seorang petani, warga Kampung Mudik, Kecamatan Barus,
Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan terhadap pelaku
JT dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian
jenis Kim Hongkong yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Kapolsek Barus IPTU Mulia
Riadi menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku JT ini dilakukan setelah
pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
"Mendapat informasi dari
masyarakat mengenai perjudian jenis Kim Hongkong. Petugas segera menuju lokasi
dan menemukan JT sedang menunggu calon pembeli judi," terang Mulia.
Setelah diamankan, ditemukan
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp116.000, satu unit ponsel, satu pulpen
hijau putih bergaris, dan tiga lembar kertas bertuliskan angka tebakan
Perjudian KIM.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Barus untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku.
Pimpin Apel Perdana, Haikel Tekankan Empati Bencana dan Integritas Polres Tapteng
Polres Tapteng Gelar Pisah Sambut, AKBP Muhammad Alan Haikel Kapolres Baru
Meski Tempat Terbatas Akibat Bencana, Siswa di Tukka Tetap Semangat Belajar
Prabowo Tinjau Proses Perbaikan Pasca Banjir Bandang di Sumut
Dandim 0212/Tapsel Dampingi Danrem 023/KS Tinjau Percepatan Pembangunan Jembatan Bailey