Polsek Barus Tangkap Pelaku Judi Kim Hongkong

Kitakini.news -Polsek Barus, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap tindak pidana perjudian jenis Kim di Desa Kampungmudik, Barus, Tapteng, Jumat (26/7/2024) malam.
Baca Juga:
Pelaku yang berhasil diamankan
berinisial JT, 41 Tahun, seorang petani, warga Kampung Mudik, Kecamatan Barus,
Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan terhadap pelaku
JT dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian
jenis Kim Hongkong yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Kapolsek Barus IPTU Mulia
Riadi menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku JT ini dilakukan setelah
pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
"Mendapat informasi dari
masyarakat mengenai perjudian jenis Kim Hongkong. Petugas segera menuju lokasi
dan menemukan JT sedang menunggu calon pembeli judi," terang Mulia.
Setelah diamankan, ditemukan
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp116.000, satu unit ponsel, satu pulpen
hijau putih bergaris, dan tiga lembar kertas bertuliskan angka tebakan
Perjudian KIM.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Barus untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku.

Pantur Banjarnahor Minta Gubsu Alokasikan Pengadaan Vaksin Flu Babi Avac ASF Live di APBD Sumut

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan

Bobby Nasution Bantah 4 Pulau Aceh Hadiah Untuk Jokowi

Jelang HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Tapteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Parbetor

Irham Buana: Jangan Biarkan Polemik Empat Pulau Jadi Api Eskalasi Politik Sumut–Aceh
