Sebanyak 40 Santri Jadi Korban Asusila di Kabupaten Agam

Kitakini.news -Kepolisian Resort Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat mengamankan dua orang oknumguru Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Agam, Senin (21/7/2024) kemarin. Kedua pelaku ditangkap karena tersangkut pelecehan dan perbuatan asusila pada santrinya.
Baca Juga:
Kapolresta Bukit Tinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024) mengatakan Tim Sat Reskrim telah mengamankan duaoknum guru disebuah pondok pesantren favorit di Kecamatan Candung, Kabupaten Agam.
"Kedua oknum guru tersebut masing masing berinisial RA (29) dan AA (23) berjenis kelamin laki laki, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap santri laki-laki di pemondokan," ujarnya.
Tindak pidana kejahatan anak ini, menurut Kombes Pol Yessi, terungkap setelah
orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada sentralayananinformasi
Polresta Bukit tinggi. Setelah dilakukan pengembangan ke pemondokan, penyidik
tidak hanya mengamankan seorang pelaku saja, namun juga menangkap oknum guru
lain yang juga melakukan perbuatansama.
"Para
korban adalah siswa laki-laki setingkat sekolah lanjutan pertama yang masih dikategorikan
sebagai anak-anak," imbuhnya.
Kombes Pol Yessi juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan kedua pelaku, korban berjumlah40 orang, tidak tertutup kemungkinan korban bisa bertambah karena perbuatan pelaku telah dilakukan sejak tahun 2020.
"Modus oknum guru ini melancarkan hasratnyadengan cara memintakorban agar bersedia memijitnya, hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila. Para korban juga diancam tidak naik kelas bila melaporkan perbuatan tersebut," bebernya.
Kedua pelaku diancam UU perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun. Saat ini kedua oknum guru saat ini sudah diamankan di Mapolresta. (**)

Polres Dairi Tangkap Bandar Narkoba Pecatan Polri

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Polres Dairi Tangkap Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Jasa Raharja Nilai Polres Sidimpuan Berhasil Angka Lakalantas
