Jual Ekstasi ke Polisi, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Binjai

Kitakini.news - Satnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang masing-masing berinisial MIM, 23 tahun, RH 23 tahun dan MI, 24 tahun, atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis ekstasi pada hari Senin (22/7/2024) di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Baca Juga:
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, Jumat (26/7/2024).
"Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polres Binjai.
Pada hari Senin (22/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB, Satnarkoba Polres Binjai mendatangi lokasi dan melakukan penyamaran. Kemudian terduga MIM bersama dengan terduga RH menghampiri petugas yang menyamar dan terduga MIM menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Saat itu juga, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan salah seorang terduga MI yang menunggu di depan teras kos di lokasi tersebut.
Saat dilakukan Interogasi salah satu tersangka MI mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari abang kandungnya berinisial AM dan bertemu dengan salah seorang temannya di Kota Belawan untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari orang-orang suruhan abangnya.
Kemudian pada sekira Pukul 22.30 WIB, dilakukan pengembangan di rumah kediaman terduga MI, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pil ekstasi. Kemudian petugas menanyakan kepada terduga bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk dijual.
AKP Syamsul Bahri mengatakan ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap ketiganya, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Syamsul Bahri.

Temu Ramah Bersama Tokoh, Kapolres Binjai Ajak Gelar Pentas Etnis dan Perangi Narkoba

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Binjai

Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam

Kick Off Gerakan Pangan Murah Polres Binjai Resmi Digelar, Wujud Kepedulian

Seorang Kakek di Binjai Kota Ditemukan Tewas Dalam Rumah
