Selasa, 17 Juni 2025

Jual Ekstasi ke Polisi, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Binjai

Junaidi - Jumat, 26 Juli 2024 20:00 WIB
Jual Ekstasi ke Polisi, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Binjai
Teks foto : Tiga tersangka yang diamankan polres Binjai. (Junaidi)

Kitakini.news - Satnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang masing-masing berinisial MIM, 23 tahun, RH 23 tahun dan MI, 24 tahun, atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis ekstasi pada hari Senin (22/7/2024) di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Baca Juga:

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, Jumat (26/7/2024).

"Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polres Binjai.

Pada hari Senin (22/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB, Satnarkoba Polres Binjai mendatangi lokasi dan melakukan penyamaran. Kemudian terduga MIM bersama dengan terduga RH menghampiri petugas yang menyamar dan terduga MIM menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.

Saat itu juga, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan salah seorang terduga MI yang menunggu di depan teras kos di lokasi tersebut.

Saat dilakukan Interogasi salah satu tersangka MI mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari abang kandungnya berinisial AM dan bertemu dengan salah seorang temannya di Kota Belawan untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari orang-orang suruhan abangnya.

Kemudian pada sekira Pukul 22.30 WIB, dilakukan pengembangan di rumah kediaman terduga MI, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pil ekstasi. Kemudian petugas menanyakan kepada terduga bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk dijual.

AKP Syamsul Bahri mengatakan ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap ketiganya, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Syamsul Bahri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Suami Tikam Penagih Utang yang Cekcok dengan Istrinya

Suami Tikam Penagih Utang yang Cekcok dengan Istrinya

Jual Narkoba, Warga Medan Diciduk Polres Binjai

Jual Narkoba, Warga Medan Diciduk Polres Binjai

Idul Adha, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

Idul Adha, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namuukur

Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namuukur

Berdedikasi dan Integritas Tinggi, 6 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan

Berdedikasi dan Integritas Tinggi, 6 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan

Diduga Jualan Ekstasi, Warga Batam dan Warga Sunggal Ditangkap Polres Binjai

Diduga Jualan Ekstasi, Warga Batam dan Warga Sunggal Ditangkap Polres Binjai

Komentar
Berita Terbaru