Rabu, 17 September 2025

Rutan Kelas I Medan Hadiri Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus Tahun 2024

Abimanyu - Jumat, 26 Juli 2024 02:05 WIB
Rutan Kelas I Medan Hadiri Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus Tahun 2024
(Kitakini.news/Abimanyu)
Giat Pembukaan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa Medan

Kitakini.news - Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sumatera Utara mengikuti Pembukaan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa Medan, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:

Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Polisi) merupakan sebuah forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian Plus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

Forum Dilkumjakpol bertujuan untuk menyusun langkah penyelesaian bersama dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam rangka pembinaan terpadu.

Selain itu, Dilkumjakpol dapat menyatukan dan mempererat sesama aparat penegak hukum dalam berkoordinasi dan berkonsultasi lintas penegakan hukum terutama dalam bidang penanganan kejahatan narkoba maupun kasus kriminal lainnya.

Dalam Sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F Sianturi Menyampaikan pemberian integrasi kepada warga binaan harus dilaksanakan, jangan takut menegakkan aturan dan integritas yg paling utama.

"Dalam kesempatan baik ini, melalui Forum Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2024 mari kita berkomitmen meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Penegak Hukum. Terkhusus untuk jajaran pemasyarakatan pemberian integrasi kepada warga binaan harus dilaksanakan, jangan takut untuk menegakkan aturan dan yang terpenting integritas yang utama," sebutnya.

Rutan Kelas I Medan melalui Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang dan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny S Hutapea hadir langsung mengikuti kegiatan Dilkumjakpol Plus.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang dalam salah satu kesempatan menyampaikan bahwa menekan jumlah narapidana melalui Restorative Justice merupakan upaya bersama yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum beserta pemerintahan daerah.

"Menekan jumlah narapidana melalui Restorative Justice merupakan upaya bersama yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum beserta pemerintahan daerah," ucap Nimrot.

Turut Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Kanwil Sumut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasie Narkotika Kejaksaan Tinggi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Kasie Pengawasan Tahanan dan Barang bukti BNN Provinsi Sumatera Utara dan Ka. UPT pemasyarakatan medan sekitar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi

Haornas Sumut 2025 Dinilai Lesu, Tokoh Olahraga: Sekadar Seremoni, Tanpa Apresiasi

Skandal Sawit USU: FP-USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar ke Kejati Sumut

Skandal Sawit USU: FP-USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar ke Kejati Sumut

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

PP IKA USU Bawa Kasus 10.000 Hektar Lahan Kebun Sawit USU ke Kajagung

PP IKA USU Bawa Kasus 10.000 Hektar Lahan Kebun Sawit USU ke Kajagung

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru