Kamis, 22 Januari 2026

Polres Padangsidimpuan Tangkap Penjual dan Pembeli Pil Ekstasi

Efendi Jambak - Kamis, 25 Juli 2024 14:03 WIB
Polres Padangsidimpuan Tangkap Penjual dan Pembeli Pil Ekstasi
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Penjual dan Pembeli Narkoba jenis Ekstasi saat diamankan bersama barang bukti.

Kitakini.news -Dua pria inisial AL (28) dan SMB (51) berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan lantaran terlibat melakukan jual beli Narkoba jenis Pil Ekstasi, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:

Diketahui, AL merupakan warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sementara SMB merupakan warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas AKP K.Sinaga mengatakan kedua tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.

"Kita mendapat informasi bahwa di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Bincar sedang terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Ekstasi, mengetahui hal itu Team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan," imbuhnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/7/2024).

Setelah itu, lanjut AKP K Sinaga, setibanya di lokasi petugas melihat AL sedang mengendarai sepeda motor Honda Merk Vario dan langsung petugas melakukan penangkapan.

"Pada saat petugas melakukan penangkapan, AL membuang 1 kotak rokok ke dinding bangunan yang selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 kotak rokok tersebut berisikan 5 butir Narkotika golongan I jenis Ekstasi," papar AKP K Sinaga.

Kemudian, sambung AKP K Sinaga, petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa Ekstasi tersebut didapat dari seorang bernama inisial SMB yang bertempat tinggal di Kelurahan Ujung Padang.

"Dengan cepat Tim Opsnal Narkoba bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelakudirumahnya," terangnya.

Tidak hanya pil Ekstasi, petugas juga menemukan 1 Unit HP Samsung warna Hitam dan 1 Unit Honda Vario warna Hitam. Kemudian 1 Unit HP Vivo warna Biru juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Hendak Konsumsi Sabu, ARC Malah Digerebek Petugas di Kos Kosan Kosong

Hendak Konsumsi Sabu, ARC Malah Digerebek Petugas di Kos Kosan Kosong

Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Polisi Diserang Belasan Orang

Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Polisi Diserang Belasan Orang

Usai Diciduk, Pria Ini Mengaku dapat Ganja dari Madina

Usai Diciduk, Pria Ini Mengaku dapat Ganja dari Madina

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Berangkat Sekolah, Siswi SMA  Kecelakaan dengan Truk Pasir di Padangsidimpuan

Berangkat Sekolah, Siswi SMA Kecelakaan dengan Truk Pasir di Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru