Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UINSU

Kitakini.news - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rp429 Juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kepala CabjariPancur BatuDeli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan, tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta yakni Mulyadi alias MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV TuntunganUIN Sumut Tahun 2024.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan MD sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV TuntunganUIN Sumut tahun anggaran 2020," ujar Yus Iman kepada wartawan di Deli Serdang, Selasa (23/7/2024).
Yus mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp429 Juta, berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terangnya.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjutnya, tim penyidik menahan MD di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pancur Batu selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 11 Agustus 2024.
Sebelumnya, CabjariPancur Batu telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Selasa (16/7/2024).
"Ketiga tersangka yakni berinisial ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW (54) selaku agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas," bebernya.
Masih kata Yus, kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta, dan pembangunan gapura Rp365 juta, berdasarkan hasil audit PKKN.
"Jadi total kerugian negara dari dugaan korupsi rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut sebesar Rp795 juta, berdasarkan perhitungan (Audit) ahli akuntan publik," sebutnya.
Yus Iman kembali menegaskan, terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.
"Tim Penyidik Pidsus CabjariPancur Batu masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," kata Yus Iman Mawardin Harefa. (**)

Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat

KPK Diminta Jemput Paksa Rektor USU, Integritas Kampus Dipertaruhkan

Kejati Sumut Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN ke Citraland
