Selasa, 17 Juni 2025

Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UINSU

Abimanyu - Rabu, 24 Juli 2024 00:03 WIB
Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UINSU
(Dok. Cabjari Pancur Batu)
Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pancur Batu.

Kitakini.news - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rp429 Juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kepala CabjariPancur BatuDeli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan, tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta yakni Mulyadi alias MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV TuntunganUIN Sumut Tahun 2024.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan MD sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV TuntunganUIN Sumut tahun anggaran 2020," ujar Yus Iman kepada wartawan di Deli Serdang, Selasa (23/7/2024).

Yus mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp429 Juta, berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terangnya.

Setelah ditetapkan tersangka, lanjutnya, tim penyidik menahan MD di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pancur Batu selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 11 Agustus 2024.

Sebelumnya, CabjariPancur Batu telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Selasa (16/7/2024).

"Ketiga tersangka yakni berinisial ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW (54) selaku agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas," bebernya.

Masih kata Yus, kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta, dan pembangunan gapura Rp365 juta, berdasarkan hasil audit PKKN.

"Jadi total kerugian negara dari dugaan korupsi rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut sebesar Rp795 juta, berdasarkan perhitungan (Audit) ahli akuntan publik," sebutnya.

Yus Iman kembali menegaskan, terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.

"Tim Penyidik Pidsus CabjariPancur Batu masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," kata Yus Iman Mawardin Harefa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kamaru Usman 'Jinakkan' Joaquin Buckley Lewat Dominasi 5 Ronde di UFC Fight Night Atlanta

Kamaru Usman 'Jinakkan' Joaquin Buckley Lewat Dominasi 5 Ronde di UFC Fight Night Atlanta

Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

Frans Dante Desak Penertiban Tempat Cuci Kendaraan di Pinggir Jalan

Frans Dante Desak Penertiban Tempat Cuci Kendaraan di Pinggir Jalan

Sutarto Dorong Pembangunan Rendah Karbon untuk Atasi Perubahan Iklim

Sutarto Dorong Pembangunan Rendah Karbon untuk Atasi Perubahan Iklim

Kloter Pertama Debarkasi Medan Tiba di Asrama Haji

Kloter Pertama Debarkasi Medan Tiba di Asrama Haji

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Komentar
Berita Terbaru