Jumat, 23 Januari 2026

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 23 Juli 2024 23:30 WIB
Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Agung Mangapul Beston Siagian, terdakwa penganiaya seorang wanita bernama Jennetha Laurensia di Parkiran Mall Centre Point Medan dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:

Tuntutan itu disampaikan JPU atas perbuatan terdakwa yang terungkap berdasarkan fakta persidangan dan dinilai memenuhi unsur-unsur melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal JPU, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara," tuntut JPU Novalita Endang Suryani Siahaan dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Jaksa, hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban. "Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda," ujar Novalita.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Khairulludin menunda persidangan hingga Selasa (30/7/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dialami korban Jennetha Laurensia ini terjadi pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB lalu.

Kala itu, korban dan terdakwa sedang menunggu Ibu terdakwa yang tengah berada di dalam Mal Centre Point. Terdakwa dan korban saat itu berada di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mal Centre Point.

Kemudian, pada saat itu tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke handphone terdakwa. Pesan tersebut pun dilihat oleh korban yang isinya ialah pesan dari seorang wanita berinisial S yang meminta kepastian terkait status hubungannya dengan terdakwa.

Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan tersangka. Saat korban bertanya kepada tersangka terkait pesan itu, tersangka berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.

Cekcok antara korban dan tersangka pun tak terelakkan. Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian terdakwa menyikut punggung korban. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, leher, dan juga lengan.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu

Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara

Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara

Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru