Usai Dituntut Penjara Sumur Hidup, Ferdy Sambo Akan Siapkan Pembelaan Pribadi

Kitakini.news – Mantan Kadiv Propam
Mabes Polri, Ferdy Sambo akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi usai
dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Sebelumnya,
usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
menanyakan tanggapan Sambo dan penasihat hukumnya.
“Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum, silakan
berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, melansir dari Inilah.com, Selasa (17/1/2023).
“Sudah berkonsultasi?,” tanya Hakim Wahyu.
“Sudah yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.
“Terimakasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,” sahut penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Hakim
Wahyu memberikan waktu kepada kubu Ferdy Sambo untuk menyusun pledoi yang bakal
dibacakan, Selasa (24/1/2023) pekan depan.
“Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” tandas Hakim Wahyu.
Redaksi

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
