Miliki Sabu, RHS Diciduk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan

Kitakini.news -Seorang pria berinisial RHS (30) tertangkap basah karena memiki Narkoba jenis Sabu di Jalan H Sorimuda Saragih, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Sabtu (20/7/2024) pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar kepada Wartawan membenarkan penangkapan Itu yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H Sorimuda Saragih, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan sedang terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai seorang pria yang belakangan di ketahui berinisial RHS tercatat Warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang saat itu sedang belanja disalah satu warung," bebernya.
Saat itu juga pelaku langsung di tangkap saat sedang menggenggam 2 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0.32 Gram disebelah tangan kirinya bersama 1 Unit HP Vivo warna hitam.
"Pelaku mengaku Sabu tersebut miliknya, yang baru dibelinya," imbuh AKP Jasama.
Saat di interogasi petugas, pelaku
mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria yang berada di
Kelurahan Bincar, Padangsidimpuan Utara.
"Namun Pria yang di katakan
tersangka kasus ini sudah kita tangani, beber. Kini tersangka dan barang bukti
sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan dan sabu yang didapat masih kami
dalami," tandasnya. (**)

KKB Menembaki Rombongan Kapolda Papua Tengah, AKP Hardiman Sirait Terserempet Peluru

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup
