Senin, 16 Juni 2025

PT Medan Anulir Hukuman Seumur Hidup Kurir 1 Kg Sabu

Abimanyu - Jumat, 19 Juli 2024 22:11 WIB
PT Medan Anulir Hukuman Seumur Hidup Kurir 1 Kg Sabu
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news - Kurir 1 Kilogram Narkoba jenis Sabu, Muhammad Nanda (45) Kg narkoba jenis sabu, Muhammad Nanda (45) warga Jalan Mangaan VII, Lorong Jaya, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.

Baca Juga:

Putusan tersebut mengurangi sekaligus menganulir vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan kepada terdakwa.

Dalam putusan banding No. 1405/PID.SUS/2023/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Cipta Sinuraya menyatakan Nanda terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memperbaiki putusan PN Medan Nomor 1037/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," sebutnya dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat Mistar, Kamis (18/7/2024).

Selain penjara, Hakim Tinggi juga menghukum Nanda untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tambah Cipta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
100 Napi Risiko Tinggi di Sumut Dipindah Ke Nusakambangan

100 Napi Risiko Tinggi di Sumut Dipindah Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Komentar
Berita Terbaru