Terlibat Judi Kim, Oknum Bendaraha Desa di Paluta di Jaring Polisi
Kitakini.news -Seorang oknum Bendahara Desa, YS (32), warga Paran Gadung, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dibekuk Polisi lantaran merangkap jadi pengepul Judi Tebak Angka jenis KIM, Senin (15/7/2024) malam.
Baca Juga:
Oknum Bendahara Desa yang merangkap jadi pengepul Judi Tebak Angka jenis KIM ini dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak dari salah satu Warung kopi di Padang Bujur, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP
Yasir Ahmadi melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung mengatakan penangkapan
ini berawal dari informasi masyarakat.
"Menurut informasi, di salah satu
Warung Kopi di Desa Padang Bujur, kerap terjadi aktifitas perjudian Tebak Angka
Jenis KIM," kata Kapolsek kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Dari sana, lanjut Kapolsek, Tim Unit
Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP. Setiba di TKP, Tim Unit Reskrim melihat
seorang pria mencurigakan. Kuat dugaan, pria itu tengah menunggu pemesan
pasangan judi tebak angka jenis KIM.
"Kemudian, kami mengamankan pria
tersebut, yang belakangan mengaku berinisial YS," tegas Kapolsek.
Kapolsek memaparkan, dari hasil
penggeledahan terhadap YS, Tim Unit Reskrim memperoleh sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain, uang tunai senilai Rp225 ribu yang kuat dugaan
pasangan judi tebak angka jenis KIM.
"Kemudian, kami juga menyita satu
unit Handphone Android warna biru. Yang mana, di dalam aplikasi WhatsApp
Handphone milik YS, terdapat pesan singkat pasangan judi KIM dari pemesan,"
urai Kapolsek.
"Usai mengamankan YS berikut barang
bukti tersebut, kami membawanya ke Mako Polsek Padang Bolak. Selanjutnya, kami
akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya," tandasnya. (**)
Fraksi Golkar Dukung Proyek Jalan Sipiongot-Hutaimbaru Dilanjutkan
Munirudin Ritonga: Harga Pupuk Bersubsidi Harus Sesuai HET
Diduga Korupsi Rp536 Juta, Kades Batang Onang Baru Jadi Tersangka
Soal Kasus Dugaan Pengerusakan Pagar, Polres Tapsel Bantah Lambat Tangani Kasus
Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar