Kamis, 22 Januari 2026

Kejatisu Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Nina Wati

Abimanyu - Rabu, 17 Juli 2024 22:43 WIB
Kejatisu Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Nina Wati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tersangka Nina Wati usai diamankan petugas beberapa waktu lalu.

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan pengecekan pada sistem, diketahui ada masuk SPDP terkait hal tersebut," ujar Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara itu. "Masih sebatas SPDP, berkas belum masuk ke Kejaksaan," ucapnya.

Yos berharap agar berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejatisu agar dapat diteliti oleh Jaksa. "Mudah-mudahan berkasnya segera masuk agar kemudian dapat diteliti oleh Jaksa yang ditunjuk," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus ini, Nina Wati ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor bernama Henry, pada bulan Febuari 2024 lalu. Nina Wati dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Miliaran Rupiah.

Kasus yang menjerat Nina Wati kali ini adalah persoalan kasus calo sertifikat tanah. Dan yang bersangkutan menjanjikan bisa membantu untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN.

Sebelumnya Nina Wati juga sudah dijerat kasus penipuan calo masuk Akpol yang berkasnya dikembalikan Kejatisu dengan kerugian ditafsirkan mencapai Rp1,3 Miliar.

Selain itu, Nina Wati juga dilaporkan oleh seorang TNI aktif berinisial SRN dan tujuh orang lainnya. Nina Wati diduga menipu korbannya hingga kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 Miliar.

Adapun modus Nina Wati diduga menjanjikan mampu membuat 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua dari Tiga Orang Indonesia Kena Penipuan Digital: Perbaiki Kata Sandi yang Lemah

Dua dari Tiga Orang Indonesia Kena Penipuan Digital: Perbaiki Kata Sandi yang Lemah

Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Said Aldi Al Idrus: Bantuan Pemerintah Sudah Sangat Maksimal ke Daerah Terdampak Bencana

Said Aldi Al Idrus: Bantuan Pemerintah Sudah Sangat Maksimal ke Daerah Terdampak Bencana

Bus TNI AL Angkut 24 Penumpang Mengalami Kecelakaan di Tol Belmera

Bus TNI AL Angkut 24 Penumpang Mengalami Kecelakaan di Tol Belmera

Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu

Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Komentar
Berita Terbaru