Jumat, 28 November 2025

Kejatisu Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Nina Wati

Abimanyu - Rabu, 17 Juli 2024 22:43 WIB
Kejatisu Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Nina Wati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tersangka Nina Wati usai diamankan petugas beberapa waktu lalu.

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan pengecekan pada sistem, diketahui ada masuk SPDP terkait hal tersebut," ujar Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara itu. "Masih sebatas SPDP, berkas belum masuk ke Kejaksaan," ucapnya.

Yos berharap agar berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejatisu agar dapat diteliti oleh Jaksa. "Mudah-mudahan berkasnya segera masuk agar kemudian dapat diteliti oleh Jaksa yang ditunjuk," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus ini, Nina Wati ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor bernama Henry, pada bulan Febuari 2024 lalu. Nina Wati dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Miliaran Rupiah.

Kasus yang menjerat Nina Wati kali ini adalah persoalan kasus calo sertifikat tanah. Dan yang bersangkutan menjanjikan bisa membantu untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN.

Sebelumnya Nina Wati juga sudah dijerat kasus penipuan calo masuk Akpol yang berkasnya dikembalikan Kejatisu dengan kerugian ditafsirkan mencapai Rp1,3 Miliar.

Selain itu, Nina Wati juga dilaporkan oleh seorang TNI aktif berinisial SRN dan tujuh orang lainnya. Nina Wati diduga menipu korbannya hingga kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 Miliar.

Adapun modus Nina Wati diduga menjanjikan mampu membuat 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP di Tebing Tinggi

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP di Tebing Tinggi

Sumatera Utara Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice

Sumatera Utara Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice

Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1,4 Miliar

Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1,4 Miliar

Penipuan Modus Tusuk Gigi di ATM, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi di Sibolga

Penipuan Modus Tusuk Gigi di ATM, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi di Sibolga

Tiga Warga Sumsel dan Sumbar Beraksi Pakai Tusuk Gigi Menipu Korban di ATM

Tiga Warga Sumsel dan Sumbar Beraksi Pakai Tusuk Gigi Menipu Korban di ATM

Modus Menolong, Residivis di Karo Nekat Mencuri Sepeda Motor Korban Lakalantas

Modus Menolong, Residivis di Karo Nekat Mencuri Sepeda Motor Korban Lakalantas

Komentar
Berita Terbaru