Kejatisu Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Nina Wati

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah.
Baca Juga:
"Setelah dilakukan pengecekan pada sistem, diketahui ada masuk SPDP terkait hal tersebut," ujar Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara itu. "Masih sebatas SPDP, berkas belum masuk ke Kejaksaan," ucapnya.
Yos berharap agar berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejatisu agar dapat diteliti oleh Jaksa. "Mudah-mudahan berkasnya segera masuk agar kemudian dapat diteliti oleh Jaksa yang ditunjuk," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus ini, Nina Wati ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor bernama Henry, pada bulan Febuari 2024 lalu. Nina Wati dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Miliaran Rupiah.
Kasus yang menjerat Nina Wati kali ini adalah persoalan kasus calo sertifikat tanah. Dan yang bersangkutan menjanjikan bisa membantu untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN.
Sebelumnya Nina Wati juga sudah dijerat kasus penipuan calo masuk Akpol yang berkasnya dikembalikan Kejatisu dengan kerugian ditafsirkan mencapai Rp1,3 Miliar.
Selain itu, Nina Wati juga dilaporkan oleh seorang TNI aktif berinisial SRN dan tujuh orang lainnya. Nina Wati diduga menipu korbannya hingga kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 Miliar.
Adapun modus Nina Wati diduga menjanjikan mampu membuat 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus. (**)

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Modus Bimbel Jalur Khusus, Polda Sumut Gerebek Penipuan Casis Polri Rugikan Korban Rp1,43 Miliar

"Purnawirawan Polri Terlibat Penipuan Penerimaan Bintara, Korban Rugi hingga Ratusan Juta"

TNI AL Ringkus 3 Spesialis Kurir Narkoba, Diamankan Barang Bukti Sabu 4,5 Kilogram

Kecewa Dituduh Kejatisu Bacok Jaksa, Kuasa Hukum Godol Datangi Poldasu
