Senin, 16 Juni 2025

Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 16 Juli 2024 12:20 WIB
Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news -Terdakwa Rahmad Banurea aliae Roy (47), pelaku pembunuh seorang wanita bernama Umita yang sempat viral karena membawa mayat korban dengan becak barang, dihukum 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/7/2024).

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Erianto Siagian menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bastian Sihombing, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan teks.

Bastian mengatakan hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia. Sementara hal-hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum. "Sudah (divonis). Putusan 14 tahun penjara. (Atas putusan tersebut) terdakwa dan JPU pikir-pikir," katanya.

Sebagaimana diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dijelaskan dalam dakwaan bahwa kasus ini terjadi pada 4 November 2023 lalu. Saat itu, terdakwa dan korban bersepakat melakukan hubungan badan di sebuah pondok esek-esek tenda biru di Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Padahal, mereka bukanlah sepasang suami istri, tapi terdakwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban. Terdakwa dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak tahun 2020.

Saat itu, sekira pukul 07.55 WIB, terdakwa bertemu dengan korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di pondok esek-esek tersebut. Korban yang kala itu telah memiliki seorang suami pun mengiyakan ajakan terdakwa.

Sesampainya di pondok esek-esek tersebut, terdakwa dan korban pun melakukan aksi hubungan badan selama 20 menit. Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, korban menolak dan meminta terdakwa untuk pulang duluan.

Sontak, timbul rasa cemburu terdakwa dan menduga korban akan menemui laki-laki lain di tempat esek-esek tersebut. Seketika terdakwa langsung memiting dan menjepit leher korban hingga meninggal dunia.

Kemudian, sekira pukul 12.10 WIB, terdakwa meminta bantuan orang lain untuk mengantar korban ke rumah sakit. Saat itu, terdakwa beralasan bahwa korban mengalami sakit asam lambung. Padahal, kondisi korban sudah tak bernyawa lagi.

Singkat cerita, terdakwa pun dipinjamkan satu unit becak barang oleh seseorang orang dan membawa korban dari tempat esek-esek itu ke rumah kerabatnya yang berada di Pasar X Desa Manunggal dan hendak menurunkan korban di lokasi tersebut.

Namun, kerabatnya tersebut tidak berada di tempat dan warga setempat menolak mayat korban diturunkan di situ. Kemudian, terdakwa pun membawa korban ke rumah Abangnya yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, untuk meminta pertolongan.

Tiba di rumah Abang terdakwa dan melihat mayat di atas becak, Abang terdakwa pun menyuruh terdakwa untuk membawa mayat korban pergi. Namun, terdakwa tetap meminta Abangnya itu untuk menolongnya.

Hingga akhirnya, Kepala Dusun Desa Purwodadi pun membantu terdakwa dengan meminta bantuan ambulance. Selanjutnya, korban pun dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil ambulance tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tujuh Jam Terombang Ambing di Laut, 4 Awak Kapal Berhasi Diselamatkan

Tujuh Jam Terombang Ambing di Laut, 4 Awak Kapal Berhasi Diselamatkan

Gelapkan Sepeda Motor Teman,  Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Komentar
Berita Terbaru