Senin, 13 Oktober 2025

Polres Tapsel Ringkus Bandar Sabu di Padang Bolak

Efendi Jambak - Minggu, 14 Juli 2024 22:46 WIB
Polres Tapsel Ringkus Bandar Sabu di Padang Bolak
(Dok. Polres Tapsel)
Terduga Bandar Narkoba diamankan di Mapolres Tapsel.

Kitakini.news -Belum lagi Narkoba jenis Sabu habis terjual, terduga bandar Narkoba jenis Sabu berinisial ARH (30) warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), keburu ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (9/7/2024) malam di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak.

Baca Juga:

"Penangkapan terduga bandar Narkoba ini berawal dari informasi terkait maraknya peredaran Sabu di Desa Huta Lombang," ungkap Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala kepada wartawan Sabtu (13/07/2024) malam.

Bersama Kepala Desa Huta Lombang, lanjut AKP Salomo, pihaknya mendatangi salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat bermukimnya bandar Sabu tersebut. Setiba di lokasi, pihaknya melihat seorang laki-laki dan mengamankannya.

"Belakangan, laki-laki tersebut mengaku berinisial, ARH. Saat kami lakukan pemeriksaan badan, dari saku celana sebelah kiri tersangka, kami temukan uang tunai Rp1,45 juta. Kuat dugaan, uang tersebut hasil transaksi Sabu dan kami amankan," beber AKP Salomo.

Kepada Tim Sat Resnarkoba, lanjutnya, ARH mengaku menyimpan Sabu di dalam rumahnya tepat diatas meja semen di dapur, yang kemudian menunjukkan ke Tim Sat Resnarkoba bersama Kepala Desa.

"Di atas meja tersebut, kami temukan barang bukti sebungkus plastik klip kosong. Kemudian, satu paket kecil dan satu paket sedang berisi Sabu dengan berat 4,35 Gram," terangnya.

Kasat.

Tak hanya itu, masih kata AKP Salomo, pihaknya juga menyita satu unit timbangan elektrik, sedotan sebagai sendok Sabu dan satu unit Handphone warna biru. Dari pengakuan ARH, ia memperoleh Sabu tersebut dari seseorang inisial, R Minggu (7/7/2024) malam lalu.

"Saat itu, ARH membeli Sabu dari R sebanyak 4 Gram seharga Rp2,8 juta. Namun, baru membayar Rp2,5 juta. ARH berjanji ke R akan melunasi sisa pembayaran ketika Sabu habis terjual," beber Kasat.

"Kini, ARH berikut seluruh barang bukti tersebut kami tahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Poldasu Periksa Personel Polres Tapsel

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Poldasu Periksa Personel Polres Tapsel

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Komentar
Berita Terbaru